Ada Risiko Nilai Tukar, BI Buka Peluang Kerek Rasio Pinjaman Luar Negeri Bank ke 35%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) berencana untuk melakukan perubahan kebijakan Rasio Pendanaan Luar Negeri (RPLN) bank. Rencananya, BI akan mengerek batas maksimal rasio pinjaman luar negeri bank.
Deputi Gubernur BI Juda Agung mengatakan, saat ini batas maksimal rasio pinjaman luar negeri bank jangka pendek atau di bawah 1 tahun, dibatasi maksimal 30% dari modal.
