KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin memastikan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 yang naik 6,5% diterapkan. Untuk itu, pemerintah menyiapkan kebijakan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala finansial dan mengalami kesulitan menerapkan UMP 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan secara teknis pemerintah akan membantu perusahaan yang belum sanggup menerapkan UMP 2025. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.