Rata-Rata UMP Meningkat Rp 200.000 pada 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah ingin memastikan kebijakan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 yang naik 6,5% diterapkan. Untuk itu, pemerintah menyiapkan kebijakan khusus bagi perusahaan yang mengalami kendala finansial dan mengalami kesulitan menerapkan UMP 2025.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan secara teknis pemerintah akan membantu perusahaan yang belum sanggup menerapkan UMP 2025. Pihaknya tengah berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
