KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot program redistribusi tanah kepada masyarakat. Program ini merupakan bagian dari reforma agraria yang dicanangkan sejak beberapa tahun lalu.
Selain reforma agraria, redistribusi lahan tahun ini juga memiliki tujuan agar bisa meningkatkan pendapatan masyarakat. Pada masa pendemi virus korona (Covid-19) ini redistribusi lahan menjadi bagian dari kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) lewat program Padat Karya Pangan (PKP).
