KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot program redistribusi tanah kepada masyarakat. Program ini merupakan bagian dari reforma agraria yang dicanangkan sejak beberapa tahun lalu.
Selain reforma agraria, redistribusi lahan tahun ini juga memiliki tujuan agar bisa meningkatkan pendapatan masyarakat. Pada masa pendemi virus korona (Covid-19) ini redistribusi lahan menjadi bagian dari kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) lewat program Padat Karya Pangan (PKP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan