KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menggenjot program redistribusi tanah kepada masyarakat. Program ini merupakan bagian dari reforma agraria yang dicanangkan sejak beberapa tahun lalu.
Selain reforma agraria, redistribusi lahan tahun ini juga memiliki tujuan agar bisa meningkatkan pendapatan masyarakat. Pada masa pendemi virus korona (Covid-19) ini redistribusi lahan menjadi bagian dari kebijakan pemulihan ekonomi nasional (PEN) lewat program Padat Karya Pangan (PKP).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.