Redenominasi Rupiah dan Kesiapan Sistem
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketika dunia berjuang menjaga stabilitas di tengah ketidakpastian global, Indonesia kembali menimbang satu langkah simbolik yang sarat makna: redenominasi rupiah. Bukan sekadar menghapus nol di uang kertas, tetapi upaya menata persepsi, efisiensi dan kepercayaan terhadap mata uang sendiri. Rancangan undang-undang yang disiapkan pemerintah menandai kembalinya wacana lama yang kini terasa semakin relevan, seiring menguatnya fondasi makroekonomi dan modernisasi sistem keuangan nasional.
Redenominasi bukan pemotongan nilai uang, melainkan penyederhanaan penulisan nominal agar sistem transaksi dan akuntansi lebih efisien dan modern. Uang senilai Rp 1.000 lama akan setara dengan Rp 1 baru. Nilai riil tidak berubah, daya beli masyarakat tetap sama. Langkah ini berbeda dari kebijakan demonetisasi yang dilakukan India tahun 2016, dengan cara menarik pecahan besar untuk memerangi uang gelap (korupsi) dan mendorong digitalisasi pembayaran. Redenominasi bersifat administratif dan simbolik, bertujuan memperkuat kredibilitas kebijakan dan kepercayaan terhadap rupiah.
Baca Juga: Waspada Lonjakan Inflasi Pangan Berlanjut
