Regulasi Juklak-Juknis FABA Harus Ramah Investasi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghapusan fly ash and bottom ash (FABA) dari jenis limbah B3 dalam turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang disahkan awal Februari 2021 harus didukung dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang memudahkan dalam memanfaatkannya.
Kabarnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menerbitkan juklak/juknis FABA tersebut pada awal April. Pengamat FABA dari Teknik Sipil Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS), Januarti, mengatakan, pemerintah harus mengeluarkan aturan yang mempermudah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan