ILUSTRASI. Sejumlah aktivis menggelar aksi simbolik menolak penghapusan Fly Ash Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah B3, di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (18/3/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penghapusan fly ash and bottom ash (FABA) dari jenis limbah B3 dalam turunan UU Cipta Kerja, yakni PP No 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup) yang disahkan awal Februari 2021 harus didukung dengan petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang memudahkan dalam memanfaatkannya.
Kabarnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan menerbitkan juklak/juknis FABA tersebut pada awal April. Pengamat FABA dari Teknik Sipil Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS), Januarti, mengatakan, pemerintah harus mengeluarkan aturan yang mempermudah.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG