Regulasi Kripto

Senin, 06 Juni 2022 | 11:00 WIB
Regulasi Kripto
[]
Reporter: Harian Kontan | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Sepuluh tahun lalu, investasi saham tampak sebagai investasi dengan risiko yang sudah sangat tinggi. Munculnya aset kripto yang tengah anjlok menyebabkan risiko pasar saham seolah-olah menjadi lebih ringan. 

Kenapa? Pasar saham masih memiliki otoritas pengendali dan regulator. Bursa Efek Indonesia (BEI) bisa menghentikan perdagangan saham, menetapkan auto rejection kalau ada saham dengan lonjakan tinggi atau anjlok dalam, serta mengawasi pergerakan pasar.

Sementara pasar kripto pada umumnya tidak memiliki regulator. Kalau sedang naik tinggi, investor dengan modal jumbo bisa langsung kaya raya. Kalau anjlok, investor langsung bisa sesak napas. 

Kabar paling baru, Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (AS) melaporkan kerugian lebih dari 46.000 orang dengan nilai US$ 1 miliar atas penipuan mata uang kripto sejak awal 2021. Separuh kerugian tersebut adalah penipuan atas peluang investasi palsu. Kerugian lain adalah fluktuasi pasar.

Jadi perlukan pasar kripto diregulasi? Total kapitalisasi pasar mata uang digital mencapai US$ 1,7 triliun, setara dengan Rp 24.532,7 triliun atau lebih tinggi 44,56% ketimbang produk domestik bruto (PDB) Indonesia tahun lalu yang mencapai Rp 16.970,8 triliun. Transaksi mata uang kripto per hari mencapai US$ 90 miliar atau Rp 1.299 triliun per hari.

Besarnya pasar kripto ini mendesak otoritas pasar keuangan untuk segera mengambil langkah meregulasi pasar serta mengkoordinasi regulasi secara global. Organisasi Internasional Komisi Sekuritas (IOSCO) menyebut akan meluncurkan badan bersama tahun depan untuk mengkoordinasikan aturan aset kripto.

Sejumlah analis mengatakan terlambat meregulasi pasar kripto yang sudah jauh berkembang. Pasar kripto sudah terlalu besar dan bisa mengguncang pasar keuangan secara global. Lagipula, mata uang kripto muncul dari ketidakpuasan atas mata uang konvensional.

Terlambat bukan berarti pasar kripto tidak mungkin diregulasi meski akan sama sulitnya dengan meregulasi Facebook dan Google. Regulasi kripto perlu memperhatikan perlindungan konsumen tapi tetap membuka potensi inovasi.

Tanpa regulator, investor tidak punya tempat mengadu kala portofolio aset kripto jeblok atau ada kesalahan teknis, bahkan menghadapi penipuan. Sambil menunggu regulasi, investor harus tetap hati-hati. Pilih portofolio yang memiliki fundamental baik biar tetap bisa tidur nyenyak saat nilai aset turun.

Bagikan

Berita Terbaru

Simak Pilihan Saham Sektor Infrastruktur Di Tengah Tekanan Suku Bunga Tinggi
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:24 WIB

Simak Pilihan Saham Sektor Infrastruktur Di Tengah Tekanan Suku Bunga Tinggi

 Terdapat beberapa emiten sektor infrastruktur dengan pendapatan berulang dan fundamental defensif yang dapat dicermati.

Bisnis Nikel Menopang Kinerja Laba Harum Energy
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:19 WIB

Bisnis Nikel Menopang Kinerja Laba Harum Energy

Bisnis nikel semakin kuat menopang pendapatan PT Harum Energy Tbk (HRUM). HRUM pun berpeluang melanjutkan tren positif pertumbuhan kinerja insi

Perusahaan Manufaktur Kesehatan Milik UGM Siap IPO, Cermati Prospek dan Valuasinya
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:17 WIB

Perusahaan Manufaktur Kesehatan Milik UGM Siap IPO, Cermati Prospek dan Valuasinya

PT Swayasa Prakarsa Tbk (SWAP) membidik dana initial public offering (IPO) sebanyak-banyaknya Rp 45,22 miliar.

IHSG Rabu (26/8) Berpeluang Sideways
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:13 WIB

IHSG Rabu (26/8) Berpeluang Sideways

IHSG masih bertahan di atas moving average (MA) 100. Histogram MACD juga masih berada di area positif, 

Menadah Cuan Saham Lapis Dua
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:09 WIB

Menadah Cuan Saham Lapis Dua

Prospek saham-saham lapis kedua (second liner) diperkirakan tetap menjanjikan, di tengah sentimen tinjauan indeks FTSE 

GOTO Ramai Ditransaksikan Jelang Efektif Rebalancing MSCI, Mayoritas di Bawah Rp 50
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 08:07 WIB

GOTO Ramai Ditransaksikan Jelang Efektif Rebalancing MSCI, Mayoritas di Bawah Rp 50

Risiko panic selling saham GOTO terbuka jika BEI melepas batas bawah harga saham papan utama, pengembangan dan papan ekonomi baru di Rp 50.

Menakar Prospek Saham Grup Adaro ADRO, ADMR dan AADI di Tengah Transformasi Bisnis
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:42 WIB

Menakar Prospek Saham Grup Adaro ADRO, ADMR dan AADI di Tengah Transformasi Bisnis

Operasional smelter aluminium menandai sumber pendapatan baru bagi bisnis Grup Adaro sekaligus memperkuat narasi transformasi bisnis.

Mangkir Bayar Utang, Pefindo Memangkas Peringkat ADHI Menjadi idCCC
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:39 WIB

Mangkir Bayar Utang, Pefindo Memangkas Peringkat ADHI Menjadi idCCC

Kami dapat meninjau kembali peringkat apabila ADHI mampu mengatasi permasalahan terkait kewajiban utang yang jatuh tempo tersebut. 

Dampak Sanksi AS Terkait Iran pada Rupiah di Rabu (26/8)
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Dampak Sanksi AS Terkait Iran pada Rupiah di Rabu (26/8)

Mengutip data Bloomberg, rupiah di pasar spot ditutup di level Rp 17.723 per dolar AS, melemah 0,03% dibandingkan posisi penutupan Senin (24/8). 

Pendanaan Bank Pembangunan Daerah Tengah Menghadapi Tantangan
| Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Pendanaan Bank Pembangunan Daerah Tengah Menghadapi Tantangan

DPK BPD per Juni 2026 tercatat mengalami kontraksi secara tahunan meski hampir separuh dana belanja Pemda masih belum terserap.

INDEKS BERITA

Terpopuler