Regulator Menabur Insentif Biar Likuiditas Bank Kembali Longgar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi likuiditas perbankan memang sedang kurang baik. Ini tercermin dari laju pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang semakin lambat dan bunga kredit yang mengalami tren kenaikan. Akibatnya, laju kredit juga semakin lemah.
Kondisi ini mendorong Bank Indonesia (BI) mengambil berbagai kebijakan untuk mengatasi tekanan likuiditas. Selain memangkas suku bunga acuan, bank sentral juga melonggarkan rasio pendanaan luar negeri (RPLN) jadi 35% dari modal bank, naik dari 30% saat ini. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni 2025.
