Regulator Menabur Insentif Biar Likuiditas Bank Kembali Longgar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kondisi likuiditas perbankan memang sedang kurang baik. Ini tercermin dari laju pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) yang semakin lambat dan bunga kredit yang mengalami tren kenaikan. Akibatnya, laju kredit juga semakin lemah.
Kondisi ini mendorong Bank Indonesia (BI) mengambil berbagai kebijakan untuk mengatasi tekanan likuiditas. Selain memangkas suku bunga acuan, bank sentral juga melonggarkan rasio pendanaan luar negeri (RPLN) jadi 35% dari modal bank, naik dari 30% saat ini. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni 2025.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan