Regulator Susun Metode Perhitungan Solvabilitas Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan metode perhitungan baru untuk mengukur solvabilitas perusahaan asuransi. Langkah ini dilakukan sebagai adaptasi penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menilai, ketentuan Risk Based Capital (RBC) yang berlaku saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kecukupan modal dalam mengantisipasi risiko secara komprehensif.
