Aplikator Bersiap Terapkan Komisi 8%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aplikator transportasi online bakal meninjau ulang skema bisnisnya setelah adanya kesepakatan memangkas komisi layanan transportasi roda dua atau ojek online dari sebelumnya 20% menjadi 8%.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
