Patriot Bond dan Batas-Batas Keadilan Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tidak ada negara yang dapat menjalankan fungsi publik tanpa pembiayaan yang memadai sehingga sangat lazim pajak dan utang negara ditempatkan sebagai dua instrumen utama untuk membiayai kebutuhan negara. Dalam kerangka tersebut suatu negara modern biasanya menjalankan tiga fungsi utama, yaitu alokasi, distribusi, dan stabilisasi ekonomi yang seluruhnya membutuhkan dukungan sumber pembiayaan yang berkelanjutan (Musgrave). Pajak menyediakan penerimaan yang bersifat reguler, sementara utang negara memberikan ruang fiskal bagi pemerintah untuk membiayai kebutuhan pembangunan yang tidak dapat dipenuhi hanya dari penerimaan pajak.
Sehubungan dengan hal tersebut terdapat fenomena diterbitkannya Patriot Bond dan Merah Putih Bond melalui perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Instrumen tersebut pada dasarnya merupakan instrumen pembiayaan negara yang ditujukan untuk menghimpun modal domestik guna mendukung pembangunan nasional. Secara filosofis, Patriot Bond tidak hanya merupakan instrumen investasi, melainkan juga manifestasi partisipasi masyarakat dalam mendukung kapasitas fiskal negara sebagai utang publik, yang mana jika dikelola secara sehat dapat menjadi sumber kekuatan negara karena memungkinkan pemerintah memperoleh pembiayaan bagi pembangunan tanpa mengganggu stabilitas ekonomi (Alexander Hamilton).
