Reksadana Filantropi, Berinvestasi Sekaligus Berdonasi

Sabtu, 20 Juli 2019 | 07:45 WIB
Reksadana Filantropi, Berinvestasi Sekaligus Berdonasi
[]
Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sudah bukan zamannya lagi berinvestasi cuma memikirkan cuan. Sekarang, investor juga bisa berinvestasi sekaligus menjadi pelaku filantropi.

Kemarin (19/7), Principal Asset Management (PAM) meluncurkan reksadana Principal Philanthropy Social Impact Bond Fund. Dengan berinvestasi di reksadana ini, investor bisa sekaligus berderma ke yayasan sosial.

Ada dua skema filantropi. Pertama, investor tingkat perak dapat menyumbang 100% dari pengembalian investasi dan pembagian biaya manajemen. Kedua, investor tingkat emas dapat menyumbang 100% dari modal investor dan 100% dari pengembalian investasi serta pembagian biaya manajemen.

Modal minimal setiap investor Rp 50 juta. CEO PAM Indonesia Agung Budiono mengatakan, produk ini memang baru fokus ke donatur institusi. Nantinya, hasil investasi reksadana akan diberikan kepada penerima manfaat, yakni doctorShare, Rachel House, Roslin Orphange, Habitat for Humanity Indonesia, DifaSuksesMandiri, Torajamelo dan Save the Children Indonesia.

Fadlul Imansyah, Head Fixed Income Principal Asset Management, menjelaskan, di tahap awal, investasi akan ditanamkan 80% di obligasi negara tenor dua-tiga tahun dan 20% di pasar uang.

Ini bukan reksadana berbalut filantropi pertama, lo. PT IndoSterling Aset Manajemen juga menautkan aksi filantropi ke reksadana pasar uang yang mereka tawarkan. "50% biaya pengelolaan reksadana kami sumbangkan pada yayasan yang ditunjuk," tutur Njauw Djoeng San, Presiden Direktur IndoSterling Aset Manajemen.

IndoSterling saat ini menjadi donatur di tiga yayasan, yakni Yayasan Pita Kuning, Yayasan Virtual Rescue Indonesia dan Rumah Faye.

Djoeng San menyebut, peminat produk seperti ini banyak di Indonesia. "Selama ini dananya banyak diinvestasikan di Singapura," terang dia.

Wawan Hendrayana, Head of Investment Research Infovesta Utama, menyebut, pasar reksadana filantropi selalu ada. Meski begitu, saat ini pasarnya tidak terlalu besar.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Fiskal Ngegas, Menkeu Minta Moneter Longgar
| Sabtu, 29 November 2025 | 09:02 WIB

Fiskal Ngegas, Menkeu Minta Moneter Longgar

Menteri Keuangan menilai fiskal masih menjadi pendorong utama ekonomi dan meminta bank sentral melonggarkan moneternya

Reformasi Bea Cukai demi Menutup Kebocoran Ratusan Triliun Rupiah
| Sabtu, 29 November 2025 | 08:51 WIB

Reformasi Bea Cukai demi Menutup Kebocoran Ratusan Triliun Rupiah

Maraknya praktik underinvoicing dalam ekspor-impor mengindikasikan bahwa ukuran shadow economy di Indonesia masih besar

Menyemai Inovasi di Setiap Kebijakan
| Sabtu, 29 November 2025 | 07:05 WIB

Menyemai Inovasi di Setiap Kebijakan

Indonesia ternyata kekurangan terkait strategi pengembangan kebijakan yang berbasis pada dampak yang dihasilkan.​

Aroma Neo Orde Baru
| Sabtu, 29 November 2025 | 07:05 WIB

Aroma Neo Orde Baru

Menyerahkan kembali fungsi pemeriksaan kepada entitas asing merupakan bentuk pertaruhan kedaulatan yang nekat.

IHSG Sepekan Menguat 1,12% di Akhir November, Saham-Saham Ini Naik Paling Tinggi
| Sabtu, 29 November 2025 | 06:10 WIB

IHSG Sepekan Menguat 1,12% di Akhir November, Saham-Saham Ini Naik Paling Tinggi

Pada periode 24-28 November 2025, IHSG mengakumulasi kenaikan 1,12%. IHSG ditutup pada 8.508,71 pada perdagangan terakhir, Jumat (28/11). 

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026
| Sabtu, 29 November 2025 | 05:25 WIB

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026

WEGE mulai menerapkan pendekatan bisnis dengan menggandeng mitra strategis untuk menggarap sebuah proyek baru.

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026
| Sabtu, 29 November 2025 | 05:25 WIB

Target Kontrak Baru Wijaya Karya Gedung (WEGE) Rp 3 Triliun di Tahun 2026

WEGE mulai menerapkan pendekatan bisnis dengan menggandeng mitra strategis untuk menggarap sebuah proyek baru.

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:50 WIB

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah

PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:50 WIB

Wajib Setor Laporan Keuangan ke Pemerintah, Beban Bank Akan Bertambah

PP Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan ini bertujuan untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional

LPS Siapkan Skema Penjaminan Polis Asuransi, Ini Detailnya
| Sabtu, 29 November 2025 | 04:20 WIB

LPS Siapkan Skema Penjaminan Polis Asuransi, Ini Detailnya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kaji penjaminan polis asuransi hingga Rp 700 juta. Adatiga jenis jaminan untuk klaim dan pengalihan portofolio 

INDEKS BERITA

Terpopuler