ILUSTRASI. Nasabah melakukan transaksii melalui mesin ATM?di Jakarta, Rabu (26/7/2023). Bank Indonesia mencatat nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debit, dan kartu kredit pada Juni 2023 mencapai Rp 2.115,57 triliun atau tumbuh sebesar 3,0% selama satu tahun. (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)
Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Nina Dwiantika
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagai terbuang kesisiran. Peribahasa ini bisa untuk menggambarkan kabar gembira bagi pemegang kartu kredit. Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang batas minimum pembayaran dan kebijakan denda keterlambatan kartu kredit.
Semula, perpanjangan batas minimum pembayaran dan kebijakan denda keterlambatan berakhir pada Desember 2023. Cuma, demi menjaga pertumbuhan transaksi nontunai, BI memperpanjang masa berlaku kebijakan kartu kredit selama enam bulan ke depan, menjadi hingga 30 Juni 2024.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.