KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bagai terbuang kesisiran. Peribahasa ini bisa untuk menggambarkan kabar gembira bagi pemegang kartu kredit. Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang batas minimum pembayaran dan kebijakan denda keterlambatan kartu kredit.
Semula, perpanjangan batas minimum pembayaran dan kebijakan denda keterlambatan berakhir pada Desember 2023. Cuma, demi menjaga pertumbuhan transaksi nontunai, BI memperpanjang masa berlaku kebijakan kartu kredit selama enam bulan ke depan, menjadi hingga 30 Juni 2024.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.