Relaksasi Cukai Bikin Leluasa Industri Rokok dan Minuman Beralkohol

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para produsen rokok dan minuman beralkohol akan senang hati memanfaatkan relaksasi pembayaran cukai dari pemerintah.
Pemerintah siap melonggarkan aturan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan