Relaksasi Cukai Bikin Leluasa Industri Rokok dan Minuman Beralkohol
Selasa, 21 April 2020 | 10:09 WIB
ILUSTRASI. HM Sampoerna - kontan seremonia online
Reporter: Agung Hidayat, Muhammad Julian
| Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para produsen rokok dan minuman beralkohol akan senang hati memanfaatkan relaksasi pembayaran cukai dari pemerintah.
Pemerintah siap melonggarkan aturan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.