Relaksasi Cukai Bikin Leluasa Industri Rokok dan Minuman Beralkohol
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para produsen rokok dan minuman beralkohol akan senang hati memanfaatkan relaksasi pembayaran cukai dari pemerintah.
Pemerintah siap melonggarkan aturan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.
