Relaksasi Fiskal untuk Daerah Terdampak Banjir
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi merelaksasi penyaluran dan pemanfaatan transfer ke daerah (TKD) hingga relaksasi kewajiban pinjaman bagi daerah terdampak banjir di Sumatra. Setidaknya, ada 50 wilayah yang akan menikmati relaksasi tersebut.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 102 Tahun 2025. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) PMK 102/2025, kelonggaran tersebut diberikan kepada tiga pemerintah provinsi, yakni Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara, dan Provinsi Sumatra Barat, serta 47 pemerintah kabupaten atau kota. Dengan demikian, total daerah yang secara eksplisit tercantum dalam beleid ini mencapai 50 daerah.
