KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit yang seharusnya berakhir pada 30 Juni 2023. Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut, perpanjangan berlaku hingga 31 Desember 2023.
Perinciannya, BI memperpanjang batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan. Bank sentral juga memperpanjang kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan, dengan nilai denda tidak melebihi Rp 100.000.
Baca Juga: Memasuki Era Virtual Banking, Waspadai Penipuan Karena Minimnya Literasi
