KONTAN.CO.ID - Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan relaksasi kartu kredit yang seharusnya berakhir pada 30 Juni 2023. Gubernur BI Perry Warjiyo menyebut, perpanjangan berlaku hingga 31 Desember 2023.
Perinciannya, BI memperpanjang batas minimum pembayaran oleh pemegang kartu kredit sebesar 5% dari total tagihan. Bank sentral juga memperpanjang kebijakan nilai denda keterlambatan maksimum sebesar 1% dari total tagihan, dengan nilai denda tidak melebihi Rp 100.000.
Baca Juga: Memasuki Era Virtual Banking, Waspadai Penipuan Karena Minimnya Literasi
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.