KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengamendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mulai menuai pro dan kontra. Pada rancangan awal amendemen UUD 1945 hanya dilakukan secara terbatas dengan memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Namun belakangan muncul tudingan amendemen untuk mengubah masa jabatan presiden dan wakil presiden menjadi tiga periode.
Menanggapi ini, Ketua MPR Bambang Soesatyo menyatakan, MPR terbuka bagi siapapun untuk menyampaikan aspirasinya terkait PPHN. Menurutnya, dalam waktu dekat MPR akan menyelenggarakan diskusi publik secara berkala guna menyerap aspirasi masyarakat terhadap berbagai hal seputar PPHN ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.