Rencana Kerja Minerba Satu Tahun Segera Berlaku

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan mineral dan batubara melalui aplikasi MinerbaOne mulai 1 Oktober 2025. Kelak, perusahaan minerba mengajukan RKAB setahun sekali, menggantikan skema pengusulan RKAB tiga tahunan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Tri Winarno menyampaikan, modul RKAB di MinerbaOne akan resmi diluncurkan setelah beleid turunan berupa peraturan menteri diterbitkan. Saat ini, pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) minerba.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan