Rencana Kerja Minerba Satu Tahun Segera Berlaku
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan pengajuan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) perusahaan mineral dan batubara melalui aplikasi MinerbaOne mulai 1 Oktober 2025. Kelak, perusahaan minerba mengajukan RKAB setahun sekali, menggantikan skema pengusulan RKAB tiga tahunan.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) ESDM Tri Winarno menyampaikan, modul RKAB di MinerbaOne akan resmi diluncurkan setelah beleid turunan berupa peraturan menteri diterbitkan. Saat ini, pemerintah masih melakukan sosialisasi kepada para pemegang izin usaha pertambangan (IUP) minerba.
