Berita *Regulasi

Rencana Revisi PP Tembakau Menuai Pro dan Kontra

Rabu, 30 Juni 2021 | 08:05 WIB
Rencana Revisi PP Tembakau Menuai Pro dan Kontra

Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rencana pemerintah untuk revisi  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan di tingkat internal pemerintah  bakal menemui jalan terjal. Pasalnya, Kementerian Pertanian (Kemtan) secara terbuka meminta agar rencana revisi ini ditinjau ulang karena saat ini petani tembakau di Indonesia masih tergantung pada industri rokok alias industri hasil tembakau (IHT).

Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat  Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemkes Theresia Sandra Ratih menyatakan pihaknya tengah dorongan revisi PP 109/2012 bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Beleid ini diharapkan menjadi acuan kebijakan fiskal dalam penetapan harga rokok dan juga pajak rokok di daerah.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru