KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Rencana pemerintah untuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan di tingkat internal pemerintah bakal menemui jalan terjal. Pasalnya, Kementerian Pertanian (Kemtan) secara terbuka meminta agar rencana revisi ini ditinjau ulang karena saat ini petani tembakau di Indonesia masih tergantung pada industri rokok alias industri hasil tembakau (IHT).
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Penyakit Paru Kronis dan Gangguan Imunologi, Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemkes Theresia Sandra Ratih menyatakan pihaknya tengah dorongan revisi PP 109/2012 bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Beleid ini diharapkan menjadi acuan kebijakan fiskal dalam penetapan harga rokok dan juga pajak rokok di daerah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.