Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Realisasi pengembalian pajak atau restitusi pajak hingga akhir Desember 2022 mencapai Rp 280,41 triliun. Angka tersebut naik 42,99% dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, realisasi restitusi pada periode laporan masih didominasi oleh restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) dalam negeri yang mencapai Rp 223,83 triliun. Angka ini bahkan tumbuh 69,60% year on year (yoy).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.