Berita Nasional

Restoran Diperbolehkan Memakai Nitrogen Cair

Senin, 16 Januari 2023 | 07:05 WIB
Restoran Diperbolehkan Memakai Nitrogen Cair

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) melarang panganan siap saji, terutama jajanan kaki lima menggunakan nitrogen cair.

Langkah ini diambil menyusul maraknya kasus keracunan jajanan berasap dari nitrogen cair alias ciki ngebul. Kemkes mencatat, sejak Juni 2022 hingga 12 Januari 2023 sudah ada 25 laporan anak keracunan karena mengonsumsi ciki ngebul.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru