Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya Masih Menyisakan Masalah Bagi Pensiunan BUMN

Rabu, 29 November 2023 | 06:44 WIB
Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya Masih Menyisakan Masalah Bagi Pensiunan BUMN
[ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor pusat asuransi Jiwasraya Jakarta, Rabu (23/2)../pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/23/02/2022.]
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) ke Asuransi Jiwa Indonesia Financial Group (IFG Life) nyatanya masih meninggalkan masalah. Terbaru adalah kembalinya protes keras dari pensiunan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Para pensiunan BUMN ini kompak protes atas opsi restrukturisasi program anuitas seumur hidup yang ditawarkan Jiwasraya. Terlanjur memilih salah satu dari opsi restrukturisasi, para pensiunan itu kini meminta agar hal tersebut diubah.

Dasar yang menjadi alasan adalah, salah satunya, keputusan yang diambil para pensiunan kala itu dalam keadaan force majeur (keadaan kahar). "Kami harus menerima salah satu opsi dan saat itu dalam keadaan panik dan dalam tekanan," sebut Arif Hartanto, pensiunan Garuda Indonesia kepada KONTAN, Selasa (28/11).

Betapa tidak panik, sebut Arif, jika pensiunan tidak memilih salah satu opsi, nasib mereka bergantung pada aset Jiwasraya yang non clean & non clear. Mereka tak bisa berharap dana pensiunan mereka kembali karena aset clean & clear seluruhnya dialihkan ke IFG Life. Sebagai gambaran, aset IFG Life hingga Desember 2022 sebesar Rp 30,33 triliun.

Dari opsi yang dipilihnya, lanjut Arif, uang pensiun yang dia terima memang sama seperti sebelum restrukturisasi. Bedanya, uang pensiun hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu, tidak lagi  seumur hidup seperti dalam aturan Undang-Undang (UU) Dana Pensiun Nomor 11 tahun 1992.

Saat program restrukturisasi, Jiwasraya menawarkan tiga opsi penyelesaian kepada para pensiunan BUMN. Salah satu opsi yang cukup kontroversial adalah adanya permintaan agar pemegang polis menambah (top up) premi. Nilai top up yang diminta berbeda antara BUMN satu dan lainnya.

Jika mereka tidak melakukan top up, manfaat bulanan pensiunan yang diterima akan digunting Jiwasraya hingga 70% dan atau jangka waktu pembayaran dipangkas, tak lagi seumur hidup.

"Saya menerima salah satu opsi itu. Tapi saya ingin kembali seperti UU Dana Pensiunan yakni pensiun dibayar seumur hidup," ujar Arif.

Bambang Sri Muljadi, Mantan Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Indonesia pun angkat suara mengenai permintaan top up premi oleh Jiwasraya untuk membenahi kondisi keuangan mereka. Hal itu, menurut Bambang, tidak sesuai UU dan Peraturan Pemerintah (PP). "Bila pemberi kerja menyerahkan dana manfaat pensiun ke perusahaan asuransi jiwa, tanggungjawab beralih ke asuransi," terang Bambang, Senin (27/11).

Upaya Jiwasraya saat itu mendapat dukungan Menteri BUMN Erick Thohir. Lewat surat No.S-214/MBU/03/2021 tanggal 26 Maret 2021, Erick minta direksi BUMN mendukung restrukturisasi polis BUMN. "Skema restrukturisasi polis yang disampaikan Jiwasraya sesuai RPK (rencana penyehatan keuangan) dan telah mendapat pernyataan tidak keberatan dari OJK," tulis Erick dalam suratnya.

Maka, Syahrul Tahir Ketua Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya meminta agar Menteri BUMN Erick Thohir bertanggung jawab. Sayang, upaya Kontan untuk mewawancarai Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo tak berbalas.

Dihubungi KONTAN, Hexana Tri Sasongko, Dirut IFG (Holding) minta KONTAN menghubungi Dirut Jiwasraya Angger P. Yuwono. Namun, Angger tak membalas pertanyaan KONTAN.

Meski ada permintaan top up, Presiden Ikatan Nasional Pensiunan PGN Erlangga menyebut PGN tidak melakukan top up karena ada fatwa Kejagung yang melarang karena pensiunan sudah putus secara hukum dengan perusahaan.

Bagikan

Berita Terbaru

Indonesia Rawan Bencana, OJK Tekankan Pentingnya Asuransi
| Kamis, 18 Desember 2025 | 07:35 WIB

Indonesia Rawan Bencana, OJK Tekankan Pentingnya Asuransi

OJK dorong asuransi wajib bencana sesuai UU P2SK, lindungi aset masyarakat dari risiko alam. Industri siap hadapi tantangan ini.

Asuransi Kredit Perkuat Fintech Lending
| Kamis, 18 Desember 2025 | 07:31 WIB

Asuransi Kredit Perkuat Fintech Lending

Di tahap awal, asuransi berlaku untuk lender institusi.                                                       

Saham DEWA Masih Mengamuk, Terbang 36,59% dalam Sebulan, Kini Bidik Level Rp 700?
| Kamis, 18 Desember 2025 | 07:25 WIB

Saham DEWA Masih Mengamuk, Terbang 36,59% dalam Sebulan, Kini Bidik Level Rp 700?

Saham PT Darma Henwa Tbk (DEWA) didorong proyeksi kontrak baru 250 juta bcm dan potensi aset emas Gayo Mineral.

PHRI Dukung Usulan WFA di Periode Akhir Tahun
| Kamis, 18 Desember 2025 | 07:12 WIB

PHRI Dukung Usulan WFA di Periode Akhir Tahun

Kebijakan WFA berpeluang mendorong peningkatan mobilitas masyarakat, khususnya orang dewasa yang memiliki anak.

Divestasi 12% Saham Freeport Sudah Final
| Kamis, 18 Desember 2025 | 07:10 WIB

Divestasi 12% Saham Freeport Sudah Final

Rencana akuisisi tambahan 12% saham Freeport itu menjadi bagian dari perpanjangan IUPK Freeport yang bakal berakhir pada 2041.

Denyut Permintaan Properti di Sepanjang Koridor MRT
| Kamis, 18 Desember 2025 | 07:07 WIB

Denyut Permintaan Properti di Sepanjang Koridor MRT

Tingkat hunian gedung di sepanjang jalur MRT Jakarta menunjukkan peningkatan dibandingkan di luar koridor MRT

Pertamina Angkut Elpiji  ke Aceh Lewat Jalur Laut
| Kamis, 18 Desember 2025 | 07:03 WIB

Pertamina Angkut Elpiji ke Aceh Lewat Jalur Laut

Pasokan tersebut diharapkan mampu mengamankan kebutuhan elpiji masyarakat untuk beberapa hari ke depan.

Jasa Marga Siapkan SPKLU di Periode Libur Nataru
| Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB

Jasa Marga Siapkan SPKLU di Periode Libur Nataru

JMRB juga telah meningkatkan layanan SPKLU dengan mengganti tipe socket charging dari AC charging menjadi fast charging

Wacana Tanam Kelapa Sawit di Papua
| Kamis, 18 Desember 2025 | 06:57 WIB

Wacana Tanam Kelapa Sawit di Papua

Bahan baku etanol berasal dari komoditas pertanian seperti singkong, jagung, tebu, serta sumber nabati lainnya.

 Legalisasi Tambang Ilegal Berisiko Melawan Hukum
| Kamis, 18 Desember 2025 | 06:53 WIB

Legalisasi Tambang Ilegal Berisiko Melawan Hukum

Rencana kemitraan pertambangan tanpa izin atau ilegal mencederai rasa keadilan bagi pebisnis taat aturan

INDEKS BERITA

Terpopuler