Efek Pandemi Masih Berlanjut, OJK Akan Memperpanjang Durasi Restrukturisasi Kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melihat kondisi pandemi Covid-19 masih terus berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memembuka peluang perpanjangan durasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa OJK saat ini sedang meninjau ulang restrukturisasi kredit. Yang semula hanya berlaku untuk satu tahun atau hingga 31 Maret 2021.
