Berita Ekonomi

Efek Pandemi Masih Berlanjut, OJK Akan Memperpanjang Durasi Restrukturisasi Kredit

Jumat, 17 Juli 2020 | 05:58 WIB
Efek Pandemi Masih Berlanjut, OJK Akan Memperpanjang Durasi Restrukturisasi Kredit

ILUSTRASI. Walau perhitungan status kredit direstrukturisasi tetap lancar, perbankan tetap harus mewaspadai rasio kredit berisiko alias loan at risk (LAR) yang terus meningkat. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.

Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melihat kondisi pandemi Covid-19 masih terus berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memembuka peluang perpanjangan durasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa OJK saat ini sedang meninjau ulang restrukturisasi kredit. Yang semula hanya berlaku untuk satu tahun atau hingga 31 Maret 2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru