Efek Pandemi Masih Berlanjut, OJK Akan Memperpanjang Durasi Restrukturisasi Kredit
Jumat, 17 Juli 2020 | 05:58 WIB
ILUSTRASI. Walau perhitungan status kredit direstrukturisasi tetap lancar, perbankan tetap harus mewaspadai rasio kredit berisiko alias loan at risk (LAR) yang terus meningkat. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melihat kondisi pandemi Covid-19 masih terus berlanjut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memembuka peluang perpanjangan durasi restrukturisasi langsung lancar dan penetapannya. Hal ini sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa OJK saat ini sedang meninjau ulang restrukturisasi kredit. Yang semula hanya berlaku untuk satu tahun atau hingga 31 Maret 2021.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.