KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memperpanjang kebijakan restrukturisasi pembiayaan hingga 17 April 2023. Kebijakan itu diambil kendati tren pengajuan restrukturisasi sudah melandai.
Penurunan restrukturisasi contohnya terlihat di Clipan Finance. Saat ini, total outstanding restrukturisasi mencapai Rp 3,5 triliun. Angka itu mencakup restrukturisasi aktif senilai Rp 44,2 miliar.
