Retribusi Daerah Dipangkas Jadi 18 Jenis

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah ingin memperkuat pengelolaan keuangan daerah untuk mendorong belanja berkualitas dan kesinambungan fiskal. Salah satunya, melalui penyederhanaan struktur pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang tengah dibahas pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), penyederhanaan struktur PDRD bertujuan agar lebih optimal dan rasional dengan menjaga iklim investasi dan perekonomian daerah.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan