Retribusi Daerah Dipangkas Jadi 18 Jenis
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah ingin memperkuat pengelolaan keuangan daerah untuk mendorong belanja berkualitas dan kesinambungan fiskal. Salah satunya, melalui penyederhanaan struktur pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD).
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang tengah dibahas pemerintah dan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), penyederhanaan struktur PDRD bertujuan agar lebih optimal dan rasional dengan menjaga iklim investasi dan perekonomian daerah.
