Berita Infrastruktur

Revisi Beleid PLTS Atap Pangkas Minat Pasar

Selasa, 13 Februari 2024 | 05:30 WIB
Revisi Beleid PLTS Atap Pangkas Minat Pasar

ILUSTRASI. Foto udara deretan panel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di PT Garudafood Putra Putri Jaya, Sumedang, Jawa Barat, Kamis (18/1/2024). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera merilis revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26/2021 tentang Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap (PLTS Atap).

Saat ini, revisi beleid itu telah masuk tahap perundang-undangan dan telah disetujui oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru