Revisi PPK BEI, Auto Rejection Hingga 35% Membuat Risiko Investor Ritel Kian Besar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana Bursa Efek Indonesia (BEI) merombak aturan Papan Pemantauan Khusus (PPK) memunculkan kekhawatiran baru bagi investor ritel. Di satu sisi, revisi tersebut memang membuka peluang puluhan emiten keluar dari PPK setelah tiga kriteria yang selama ini menjadi dasar penempatan saham di papan tersebut dihapus, yakni free float rendah, likuiditas rendah, dan suspensi aktivitas perdagangan.
Namun di sisi lain, perubahan yang sama justru dinilai memperbesar risiko perdagangan. Penyebabnya adalah rencana pelebaran batas Auto Rejection Atas (ARA) dan Auto Rejection Bawah (ARB) hingga 35%, sementara mekanisme perdagangan Full Call Auction (FCA) tetap dipertahankan.
