Revisi UU Perkopersian akan Mamasukkan Sanksi Pidana Bagi Koperasi Bermasalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP Sejahtera Bersama) kini diambang pailit. Perjanjian perdamaian KSP Sejahtera Bersama dengan kreditur yang disahkan 9 November 2020 silam, digugat.
