Revisi UU Perkopersian akan Mamasukkan Sanksi Pidana Bagi Koperasi Bermasalah

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam Sejahtera Bersama (KSP Sejahtera Bersama) kini diambang pailit. Perjanjian perdamaian KSP Sejahtera Bersama dengan kreditur yang disahkan 9 November 2020 silam, digugat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan