Berita Keuangan

Rezim Baru Sektor Keuangan, Ini Poin-Poin Penting RUU P2SK yang Segera Disahkan

Jumat, 09 Desember 2022 | 07:06 WIB
Rezim Baru Sektor Keuangan, Ini Poin-Poin Penting RUU P2SK yang Segera Disahkan

ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Kamis (8/12/2022). Rapat kerja tersebut membahas mengenai naskah RUU PPSK. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menjelang akhir tahun, pemerintah dan DPR sedang mengebut pengesahan sejumlah undang-undang (UU). Setelah UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kontroversial, kini RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) atau omnibus law keuangan.  

Kemarin, RUU ini masuk  tahap pembahasan tingkat satu. Seluruh fraksi yang ada di Komisi XI DPR menyatakan sepakat dengan isi omnibus law sektor keuangan. Pekan depan, DPR akan menyetujui RUU ini untuk disahkan sebagai undang-undang (UU). 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru