Rezim Baru UU Pidana

Rabu, 07 Desember 2022 | 08:00 WIB
Rezim Baru UU Pidana
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh tahun pembahasan, 59 tahun persiapan dan 69 jenis masukan substansi tambahan dalam beberapa bulan terakhir. Begitulah narasi pemerintah dan wakil rakyat menyikapi kritikan masyarakat atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (6/12). 

Narasi lain yang muncul adalah sebagai prestasi dari DPR dan pemerintah untuk membuat undang-undang kitab hukum pidana baru menggantikan KUHP warisan dari pemerintahan kolonial Belanda.

Meskipun penuh dengan kontroversi RUU ini tetap disetujui oleh mayoritas anggota DPR dengan satu catatan dari Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS). Perdebatan dan  kontroversi yang mengemuka dalam Undang-Undang yang baru ini diantaranya adalah perdebatan antara bentuk kritik dengan penghinaan, terutama kepada institusi negara.

Kedua, mengenai keterbukaan informasi publik dan ancaman hukuman bagi pembocor rahasia negara. Kategori rahasia negara ini yang jadi perdebatan karena dianggap menjadi halangan bagi publik untuk mengakses informasi, bahkan berpotensi menghalang-halangi tugas jurnalis untuk mengungkap kebobrokan para pembuat kebijakan.

Hal lain adalah pasal pencemaran nama baik. Pasal-pasal ini masih dianggap sebagai upaya membungkam masyarakat untuk mengkritisi para pemimpin publik.

Ada juga pasal-pasal yang lebih rigid yang mengatur mengenai masalah moral seperti pelaku kumpul kebo yang bisa dipidana. Lalu menikahi anak tanpa izin orang tua bisa dianggap sebagai tindak pidana penculikan.

Terlepas dari kontroversi ini, jika masyarakat merasa kurang puas, masih ada kesempatan untuk melawan rezim baru UU pidana ini  ke Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah dan DPR pun menyatakan sudah siap, karena secara prosedural atau formil sudah mengikuti tata cara penyusunan UU, dan secara materiil tidak ada norma-norma hukum yang dilanggar di RKUHP ini.

Yang menjadi tugas berat saat ini adalah agar bagaimana apa yang telah dipikirkan dan ditulis dalam KUHP baru ini tidak di salah artikan oleh para penegak hukum dilapangan, mulai dari polisi, jaksa, pengacara hingga hakim.

Misalnya jangan sampai unjuk rasa wajib yang memberitahukan kepada polisi, malah menjadi halangan masyarakat untuk melakukan unjuk rasa sebagai negara demokratis.

Lalu kriteria rahasia negara jangan sampai menghalangi jurnalis memproduksi karya investigasi jurnalistik demi mewakili mata dan telinga publik.  

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Energi Masih Akan Tertekan Hingga Awal 2026
| Rabu, 10 Desember 2025 | 06:15 WIB

Harga Energi Masih Akan Tertekan Hingga Awal 2026

Proyeksi surplus dari IEA hingga 2026 serta revisi prospek surplus kuartal III oleh OPEC+ sebagai faktor pengganjal harga. 

Bank Digital Pacu Pertumbuhan Kredit Lewat Direct Lending
| Rabu, 10 Desember 2025 | 06:13 WIB

Bank Digital Pacu Pertumbuhan Kredit Lewat Direct Lending

Kredit bank digital Indonesia tumbuh hingga Oktober 2025, dengan Bank Jago pimpin Rp 23,78 triliun, tunjukkan tren direct lending.

Demutualisasi BEI
| Rabu, 10 Desember 2025 | 06:10 WIB

Demutualisasi BEI

Demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) juga tak boleh mengenyampingkan kepentingan jutaan investor saham.

Transaksi Digital Kian Melonjak
| Rabu, 10 Desember 2025 | 06:10 WIB

Transaksi Digital Kian Melonjak

BI laporkan transaksi pembayaran digital 2025 capai 39,87 miliar, pertumbuhan 10,8% YoY, meski risiko perlambatan muncul.

Kredit Menganggur di Bank Kian Menumpuk
| Rabu, 10 Desember 2025 | 06:08 WIB

Kredit Menganggur di Bank Kian Menumpuk

Data BI Oktober 2025 tunjukkan kredit menganggur 22,97% total, naik ke Rp 2,45 triliun, menandakan permintaan kredit masih lemah.

Gelombang Peretasan Goyang Jasa Keuangan
| Rabu, 10 Desember 2025 | 06:05 WIB

Gelombang Peretasan Goyang Jasa Keuangan

ASPI jelaskan peretasan bukan pada sistem BI, melainkan aplikasi bank yang menghubungkan core banking ke connector.

Harga Migas Global Tekan Kinerja Medco Energi Internasional
| Rabu, 10 Desember 2025 | 06:00 WIB

Harga Migas Global Tekan Kinerja Medco Energi Internasional

Kinerja PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) akan tergantung realisasi kenaikan produksi hasil akuisisi dan harga migas global

Leasing Siap Beri Relaksasi Pembiayaan Bagi Nasabah Terdampak Bencana
| Rabu, 10 Desember 2025 | 04:55 WIB

Leasing Siap Beri Relaksasi Pembiayaan Bagi Nasabah Terdampak Bencana

Pemberian relaksasi terkait bencana di Sumatra akan diberikan berdasarkan hasil analisa dan verifikasi kondisi di lapangan. 

Rekor Lagi, Simak Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini (10/12)
| Rabu, 10 Desember 2025 | 04:45 WIB

Rekor Lagi, Simak Prediksi IHSG dan Rekomendasi Saham Hari Ini (10/12)

Meski turun secara harian, IHSG masih menguat 0,47% dalam sepekan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 22,28%.

Berburu Cuan Asuransi Perjalanan di Musim Liburan
| Rabu, 10 Desember 2025 | 04:15 WIB

Berburu Cuan Asuransi Perjalanan di Musim Liburan

Produk asuransi perjalanan diyakini bakal makin laku seiring tren kenaikan perjalanan di akhir tahun. 

INDEKS BERITA

Terpopuler