Rezim Baru UU Pidana

Rabu, 07 Desember 2022 | 08:00 WIB
Rezim Baru UU Pidana
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh tahun pembahasan, 59 tahun persiapan dan 69 jenis masukan substansi tambahan dalam beberapa bulan terakhir. Begitulah narasi pemerintah dan wakil rakyat menyikapi kritikan masyarakat atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (6/12). 

Narasi lain yang muncul adalah sebagai prestasi dari DPR dan pemerintah untuk membuat undang-undang kitab hukum pidana baru menggantikan KUHP warisan dari pemerintahan kolonial Belanda.

Meskipun penuh dengan kontroversi RUU ini tetap disetujui oleh mayoritas anggota DPR dengan satu catatan dari Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS). Perdebatan dan  kontroversi yang mengemuka dalam Undang-Undang yang baru ini diantaranya adalah perdebatan antara bentuk kritik dengan penghinaan, terutama kepada institusi negara.

Kedua, mengenai keterbukaan informasi publik dan ancaman hukuman bagi pembocor rahasia negara. Kategori rahasia negara ini yang jadi perdebatan karena dianggap menjadi halangan bagi publik untuk mengakses informasi, bahkan berpotensi menghalang-halangi tugas jurnalis untuk mengungkap kebobrokan para pembuat kebijakan.

Hal lain adalah pasal pencemaran nama baik. Pasal-pasal ini masih dianggap sebagai upaya membungkam masyarakat untuk mengkritisi para pemimpin publik.

Ada juga pasal-pasal yang lebih rigid yang mengatur mengenai masalah moral seperti pelaku kumpul kebo yang bisa dipidana. Lalu menikahi anak tanpa izin orang tua bisa dianggap sebagai tindak pidana penculikan.

Terlepas dari kontroversi ini, jika masyarakat merasa kurang puas, masih ada kesempatan untuk melawan rezim baru UU pidana ini  ke Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah dan DPR pun menyatakan sudah siap, karena secara prosedural atau formil sudah mengikuti tata cara penyusunan UU, dan secara materiil tidak ada norma-norma hukum yang dilanggar di RKUHP ini.

Yang menjadi tugas berat saat ini adalah agar bagaimana apa yang telah dipikirkan dan ditulis dalam KUHP baru ini tidak di salah artikan oleh para penegak hukum dilapangan, mulai dari polisi, jaksa, pengacara hingga hakim.

Misalnya jangan sampai unjuk rasa wajib yang memberitahukan kepada polisi, malah menjadi halangan masyarakat untuk melakukan unjuk rasa sebagai negara demokratis.

Lalu kriteria rahasia negara jangan sampai menghalangi jurnalis memproduksi karya investigasi jurnalistik demi mewakili mata dan telinga publik.  

Bagikan

Berita Terbaru

Pergerakan IHSG Selasa (18/11) Menanti Hasil Rapat BI
| Selasa, 18 November 2025 | 06:13 WIB

Pergerakan IHSG Selasa (18/11) Menanti Hasil Rapat BI

 BI memiliki ruang terakhir untuk menurunkan suku bunga 25 basis poin (bps) demi mendorong belanja masyarakat

Negara Ikut Mengincar Cuan Penjualan Emas
| Selasa, 18 November 2025 | 06:12 WIB

Negara Ikut Mengincar Cuan Penjualan Emas

Pemerintah bakal memungut tarif bea keluar bersifat progresif untuk ekspor emas                     

Regulasi Tak Bergigi
| Selasa, 18 November 2025 | 06:12 WIB

Regulasi Tak Bergigi

Persoalannya hanya satu: konsistensi dan keberanian OJK untuk memastikan aturan yang ia buat sendiri bisa berjalan terhadap semua bank KBMI 1.

Akuisisi Esso, TPIA Raih Kredit Rp 12,5 Triliun dari KKR Capital
| Selasa, 18 November 2025 | 06:11 WIB

Akuisisi Esso, TPIA Raih Kredit Rp 12,5 Triliun dari KKR Capital

TPIA mendapatkan pembiayaan khusus senilai US$ 750 juta atau setara Rp 12,55 triliun (asumsi kurs Rp 16.736) dari KKR Capital Markets 

Pemulihan Konsumsi Jadi Amunisi Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY)
| Selasa, 18 November 2025 | 06:10 WIB

Pemulihan Konsumsi Jadi Amunisi Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY)

PT Cisarua Mountain Dairy Tbk (CMRY) mencatat penjualan yoghurt yang kuat dan pemulihan volume penjualan susu UHT

Ada Peluang Terjadi Santa Claus Rally, IHSG Bisa ke 8.500
| Selasa, 18 November 2025 | 06:09 WIB

Ada Peluang Terjadi Santa Claus Rally, IHSG Bisa ke 8.500

Sejumlah sentimen mulai memberi ruang penguatan terhadap IHSG, mulai dari stimulus akhir tahun, hingga perbaikan sentimen domestik

Lonjakan Free Float Belum Tentu Diikuti Daya Serap Pasar
| Selasa, 18 November 2025 | 06:07 WIB

Lonjakan Free Float Belum Tentu Diikuti Daya Serap Pasar

Ketentuan saham free float minimum yang tadinya di level 7,5% akan ditingkatkan menjadi 10%. Lal naik lagi hingga 25%.

Zyrex Mendapat Pesanan 120.358 Laptop Pemerintah
| Selasa, 18 November 2025 | 05:40 WIB

Zyrex Mendapat Pesanan 120.358 Laptop Pemerintah

Pesanan laptop dari pemerintah berpotensi mendongkrak kinerja Zyrex berkat proyek senilai Rp 793 miliar.

Danantara Terima Dividen Pertamina
| Selasa, 18 November 2025 | 05:15 WIB

Danantara Terima Dividen Pertamina

Danantara akan menerima dividen senilai Rp 42,1 triliun dari Pertamina dan hingga September kemarin sudah ditransfer Rp 23 triliun..

Pemerintah Menyalurkan Satu Juta TV ke Sekolah
| Selasa, 18 November 2025 | 05:15 WIB

Pemerintah Menyalurkan Satu Juta TV ke Sekolah

Adapun penyaluran sepanjang tahun ini ke sekolah-sekolah di tanah air adalah sudah mencapai 172.550 unit. 

INDEKS BERITA

Terpopuler