Rezim Baru UU Pidana

Rabu, 07 Desember 2022 | 08:00 WIB
Rezim Baru UU Pidana
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh tahun pembahasan, 59 tahun persiapan dan 69 jenis masukan substansi tambahan dalam beberapa bulan terakhir. Begitulah narasi pemerintah dan wakil rakyat menyikapi kritikan masyarakat atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (6/12). 

Narasi lain yang muncul adalah sebagai prestasi dari DPR dan pemerintah untuk membuat undang-undang kitab hukum pidana baru menggantikan KUHP warisan dari pemerintahan kolonial Belanda.

Meskipun penuh dengan kontroversi RUU ini tetap disetujui oleh mayoritas anggota DPR dengan satu catatan dari Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS). Perdebatan dan  kontroversi yang mengemuka dalam Undang-Undang yang baru ini diantaranya adalah perdebatan antara bentuk kritik dengan penghinaan, terutama kepada institusi negara.

Kedua, mengenai keterbukaan informasi publik dan ancaman hukuman bagi pembocor rahasia negara. Kategori rahasia negara ini yang jadi perdebatan karena dianggap menjadi halangan bagi publik untuk mengakses informasi, bahkan berpotensi menghalang-halangi tugas jurnalis untuk mengungkap kebobrokan para pembuat kebijakan.

Hal lain adalah pasal pencemaran nama baik. Pasal-pasal ini masih dianggap sebagai upaya membungkam masyarakat untuk mengkritisi para pemimpin publik.

Ada juga pasal-pasal yang lebih rigid yang mengatur mengenai masalah moral seperti pelaku kumpul kebo yang bisa dipidana. Lalu menikahi anak tanpa izin orang tua bisa dianggap sebagai tindak pidana penculikan.

Terlepas dari kontroversi ini, jika masyarakat merasa kurang puas, masih ada kesempatan untuk melawan rezim baru UU pidana ini  ke Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah dan DPR pun menyatakan sudah siap, karena secara prosedural atau formil sudah mengikuti tata cara penyusunan UU, dan secara materiil tidak ada norma-norma hukum yang dilanggar di RKUHP ini.

Yang menjadi tugas berat saat ini adalah agar bagaimana apa yang telah dipikirkan dan ditulis dalam KUHP baru ini tidak di salah artikan oleh para penegak hukum dilapangan, mulai dari polisi, jaksa, pengacara hingga hakim.

Misalnya jangan sampai unjuk rasa wajib yang memberitahukan kepada polisi, malah menjadi halangan masyarakat untuk melakukan unjuk rasa sebagai negara demokratis.

Lalu kriteria rahasia negara jangan sampai menghalangi jurnalis memproduksi karya investigasi jurnalistik demi mewakili mata dan telinga publik.  

Bagikan

Berita Terbaru

Melihat Resiliensi Aset Keuangan Digital di Tengah Ketegangan Geopolitik
| Kamis, 05 Maret 2026 | 13:00 WIB

Melihat Resiliensi Aset Keuangan Digital di Tengah Ketegangan Geopolitik

Memang ada skenario di mana eskalasi geopolitik justru menjadi katalis positif bagi kripto, tetapi biasanya bukan pada fase awal konflik.

Intip Portofolio Lo Kheng Kong Hingga Djoni, Cuan Ribuan Persen dalam Setahun
| Kamis, 05 Maret 2026 | 12:22 WIB

Intip Portofolio Lo Kheng Kong Hingga Djoni, Cuan Ribuan Persen dalam Setahun

Portofolio Djoni terbilang moncer mencetak gain. Sebut saja saham TRIN yang sepajang satu tahun terakhir mencetak gain hingga 1.076%.

Fokus ke FWA, Saham WIFI Masih Menarik untuk Dikoleksi?
| Kamis, 05 Maret 2026 | 11:00 WIB

Fokus ke FWA, Saham WIFI Masih Menarik untuk Dikoleksi?

Analis merekomendasikan wait and see untuk saham WIFI karena dalam beberapa hari terakhir, pergerakan sahamnya juga terus mengalami koreksi.

Pengendali Baru Asri Karya Lestari (ASLI) Gelar Tender Wajib 2,33 Miliar Saham
| Kamis, 05 Maret 2026 | 10:04 WIB

Pengendali Baru Asri Karya Lestari (ASLI) Gelar Tender Wajib 2,33 Miliar Saham

PT Wahana Konstruksi Mandiri akan menggelar penawaran tender wajib saham PT Asri Karya Lestari Tbk (ASLI) pada harga Rp 204 per saham.

Pendapatan Batubara Jeblok, Laba BYAN Tahun 2025 Anjlok
| Kamis, 05 Maret 2026 | 09:54 WIB

Pendapatan Batubara Jeblok, Laba BYAN Tahun 2025 Anjlok

Pada 2025, laba bersih PT Bayan Resources Tbk (BYAN) hanya US$ 767,92 juta, anjlok 16,77% secara tahunan dibanding 2024 sebesar US$ 922,64 juta.

Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Incar Pertumbuhan Kunjungan di Libur Lebaran 2026
| Kamis, 05 Maret 2026 | 09:47 WIB

Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) Incar Pertumbuhan Kunjungan di Libur Lebaran 2026

PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) menargetkan kunjungan sebanyak 600.000 orang selama libur Lebaran 2026.

Tren Kenaikan Harga Batubara Bisa Mendongkrak Laba Golden Energy (GEMS) Pada 2026
| Kamis, 05 Maret 2026 | 09:40 WIB

Tren Kenaikan Harga Batubara Bisa Mendongkrak Laba Golden Energy (GEMS) Pada 2026

Pemulihan harga batubara bakal mengerek harga jual rata-rata (ASP) PT Golden Energy Mines Tbk (GEMS) sekaligus meningkatkan margin laba.

Perang AS-Israel Vs Iran Bikin Harga Emas Terbang tapi Saham Tambang Malah Rontok
| Kamis, 05 Maret 2026 | 07:31 WIB

Perang AS-Israel Vs Iran Bikin Harga Emas Terbang tapi Saham Tambang Malah Rontok

Perang AS-Israel Vs Iran kerek harga emas global tembus US$ 5.000. Simak analisis dan rekomendasi saham emiten emas di tengah fluktuasi.

OJK Selidiki Mirae Asset Soal Dugaan Manipulasi Saham IPO BEBS
| Kamis, 05 Maret 2026 | 06:41 WIB

OJK Selidiki Mirae Asset Soal Dugaan Manipulasi Saham IPO BEBS

Penggeledahan kantor Mirae Asset Sekuritas oleh OJK-Bareskrim terkait dugaan manipulasi IPO BEBS. Ketahui detail kasusnya.

Gangguan Pasokan Minyak Ancam Margin Emiten Petrokimia
| Kamis, 05 Maret 2026 | 06:37 WIB

Gangguan Pasokan Minyak Ancam Margin Emiten Petrokimia

Konflik Timur Tengah membuat harga minyak dunia melonjak, menekan margin emiten petrokimia. TPIA sudah ambil langkah darurat. Simak dampaknya!

INDEKS BERITA

Terpopuler