Rezim Baru UU Pidana

Rabu, 07 Desember 2022 | 08:00 WIB
Rezim Baru UU Pidana
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh tahun pembahasan, 59 tahun persiapan dan 69 jenis masukan substansi tambahan dalam beberapa bulan terakhir. Begitulah narasi pemerintah dan wakil rakyat menyikapi kritikan masyarakat atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (6/12). 

Narasi lain yang muncul adalah sebagai prestasi dari DPR dan pemerintah untuk membuat undang-undang kitab hukum pidana baru menggantikan KUHP warisan dari pemerintahan kolonial Belanda.

Meskipun penuh dengan kontroversi RUU ini tetap disetujui oleh mayoritas anggota DPR dengan satu catatan dari Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS). Perdebatan dan  kontroversi yang mengemuka dalam Undang-Undang yang baru ini diantaranya adalah perdebatan antara bentuk kritik dengan penghinaan, terutama kepada institusi negara.

Kedua, mengenai keterbukaan informasi publik dan ancaman hukuman bagi pembocor rahasia negara. Kategori rahasia negara ini yang jadi perdebatan karena dianggap menjadi halangan bagi publik untuk mengakses informasi, bahkan berpotensi menghalang-halangi tugas jurnalis untuk mengungkap kebobrokan para pembuat kebijakan.

Hal lain adalah pasal pencemaran nama baik. Pasal-pasal ini masih dianggap sebagai upaya membungkam masyarakat untuk mengkritisi para pemimpin publik.

Ada juga pasal-pasal yang lebih rigid yang mengatur mengenai masalah moral seperti pelaku kumpul kebo yang bisa dipidana. Lalu menikahi anak tanpa izin orang tua bisa dianggap sebagai tindak pidana penculikan.

Terlepas dari kontroversi ini, jika masyarakat merasa kurang puas, masih ada kesempatan untuk melawan rezim baru UU pidana ini  ke Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah dan DPR pun menyatakan sudah siap, karena secara prosedural atau formil sudah mengikuti tata cara penyusunan UU, dan secara materiil tidak ada norma-norma hukum yang dilanggar di RKUHP ini.

Yang menjadi tugas berat saat ini adalah agar bagaimana apa yang telah dipikirkan dan ditulis dalam KUHP baru ini tidak di salah artikan oleh para penegak hukum dilapangan, mulai dari polisi, jaksa, pengacara hingga hakim.

Misalnya jangan sampai unjuk rasa wajib yang memberitahukan kepada polisi, malah menjadi halangan masyarakat untuk melakukan unjuk rasa sebagai negara demokratis.

Lalu kriteria rahasia negara jangan sampai menghalangi jurnalis memproduksi karya investigasi jurnalistik demi mewakili mata dan telinga publik.  

Bagikan

Berita Terbaru

Satgas
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:10 WIB

Satgas

Satgas dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan melalui mekanisme denda damai, khususnya terhadap tersangka dan terdakwa korporasi.

Lebih Bayar Pajak Belum Tentu Bisa Restitusi
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:05 WIB

Lebih Bayar Pajak Belum Tentu Bisa Restitusi

Ada sejumlah kondisi yang membuat lebih bayar tidak diakui sebagai kelebihan pembayaran pajak       

ARPU EXCL Naik: Sinyal Kinerja Membaik di Tengah Tantangan Integrasi?
| Selasa, 31 Maret 2026 | 06:00 WIB

ARPU EXCL Naik: Sinyal Kinerja Membaik di Tengah Tantangan Integrasi?

EXCL siapkan belanja modal Rp 15 T untuk 5G dan sinergi merger. Ketahui bagaimana ekspansi ini akan memengaruhi kinerja EXCL.

Bisnis Suku Cadang Bakal Terus Melaju
| Selasa, 31 Maret 2026 | 05:56 WIB

Bisnis Suku Cadang Bakal Terus Melaju

Dari sisi industri otomotif, terjadi penurunan di segmen roda empat. Sedangkan segmen roda dua relatif stagnan. 

KPPU Guncang Kepercayaan Lender Fintech
| Selasa, 31 Maret 2026 | 05:50 WIB

KPPU Guncang Kepercayaan Lender Fintech

Putusan KPPU tekan pembiayaan, lender waspada.                                                          &nb

NPF Naik, Multifinance Perketat Pembiayaan
| Selasa, 31 Maret 2026 | 05:48 WIB

NPF Naik, Multifinance Perketat Pembiayaan

Membeli produk pembiayaan kini tak semudah dulu. Industri multifinance mencatat lonjakan rasio kredit macet. 

Target Dapen Dinilai Terlalu Ambisius
| Selasa, 31 Maret 2026 | 05:46 WIB

Target Dapen Dinilai Terlalu Ambisius

Target pertumbuhan aset dana pensiun 10%-12% oleh OJK memicu optimisme sekaligus kekhawatiran. Pelaku DPLK yakin bisa, namun ADPI ragu. 

Pembangunan Gedung Legislatif & Yudikatif Berlanjut
| Selasa, 31 Maret 2026 | 05:45 WIB

Pembangunan Gedung Legislatif & Yudikatif Berlanjut

Pembangunan gedung perkantoran untuk lembaga legislatif dan yudikatif yang masuk dalam pengerjaan tahap kedua.

Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) Incar Pertumbuhan Dua Digit
| Selasa, 31 Maret 2026 | 05:40 WIB

Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) Incar Pertumbuhan Dua Digit

IPCC mengejar pertumbuhan kinerja dobel digit pada tahun ini. IPCC optimistis bisa menjaga tren positif pasca mencetak rekor laba tertinggi 

Rupiah Melemah ke 17.000: Waspada Risiko Tekanan Fiskal APBN
| Selasa, 31 Maret 2026 | 05:30 WIB

Rupiah Melemah ke 17.000: Waspada Risiko Tekanan Fiskal APBN

Nilai tukar rupiah sentuh 17.000 per dolar AS, dipicu perang Timur Tengah dan beban APBN yang semakin tinggi. 

INDEKS BERITA

Terpopuler