Rezim Baru UU Pidana

Rabu, 07 Desember 2022 | 08:00 WIB
Rezim Baru UU Pidana
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh tahun pembahasan, 59 tahun persiapan dan 69 jenis masukan substansi tambahan dalam beberapa bulan terakhir. Begitulah narasi pemerintah dan wakil rakyat menyikapi kritikan masyarakat atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (6/12). 

Narasi lain yang muncul adalah sebagai prestasi dari DPR dan pemerintah untuk membuat undang-undang kitab hukum pidana baru menggantikan KUHP warisan dari pemerintahan kolonial Belanda.

Meskipun penuh dengan kontroversi RUU ini tetap disetujui oleh mayoritas anggota DPR dengan satu catatan dari Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS). Perdebatan dan  kontroversi yang mengemuka dalam Undang-Undang yang baru ini diantaranya adalah perdebatan antara bentuk kritik dengan penghinaan, terutama kepada institusi negara.

Kedua, mengenai keterbukaan informasi publik dan ancaman hukuman bagi pembocor rahasia negara. Kategori rahasia negara ini yang jadi perdebatan karena dianggap menjadi halangan bagi publik untuk mengakses informasi, bahkan berpotensi menghalang-halangi tugas jurnalis untuk mengungkap kebobrokan para pembuat kebijakan.

Hal lain adalah pasal pencemaran nama baik. Pasal-pasal ini masih dianggap sebagai upaya membungkam masyarakat untuk mengkritisi para pemimpin publik.

Ada juga pasal-pasal yang lebih rigid yang mengatur mengenai masalah moral seperti pelaku kumpul kebo yang bisa dipidana. Lalu menikahi anak tanpa izin orang tua bisa dianggap sebagai tindak pidana penculikan.

Terlepas dari kontroversi ini, jika masyarakat merasa kurang puas, masih ada kesempatan untuk melawan rezim baru UU pidana ini  ke Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah dan DPR pun menyatakan sudah siap, karena secara prosedural atau formil sudah mengikuti tata cara penyusunan UU, dan secara materiil tidak ada norma-norma hukum yang dilanggar di RKUHP ini.

Yang menjadi tugas berat saat ini adalah agar bagaimana apa yang telah dipikirkan dan ditulis dalam KUHP baru ini tidak di salah artikan oleh para penegak hukum dilapangan, mulai dari polisi, jaksa, pengacara hingga hakim.

Misalnya jangan sampai unjuk rasa wajib yang memberitahukan kepada polisi, malah menjadi halangan masyarakat untuk melakukan unjuk rasa sebagai negara demokratis.

Lalu kriteria rahasia negara jangan sampai menghalangi jurnalis memproduksi karya investigasi jurnalistik demi mewakili mata dan telinga publik.  

Bagikan

Berita Terbaru

Inflasi Tahunan Tertinggi Dalam 17 Bulan, Inflasi Bulanan Tertinggi Dalam 5 Tahun
| Senin, 03 November 2025 | 15:49 WIB

Inflasi Tahunan Tertinggi Dalam 17 Bulan, Inflasi Bulanan Tertinggi Dalam 5 Tahun

BPS melaporkan inflasi Oktober 2025 capai 0,28% (MtM) dan 2,86% (YoY), tertinggi dalam 5 tahun. Emas perhiasan jadi pemicu utama. Simak detailnya!

Neraca Dagang Indonesia Surplus 65 Bulan, September 2025 Menciut
| Senin, 03 November 2025 | 15:15 WIB

Neraca Dagang Indonesia Surplus 65 Bulan, September 2025 Menciut

BPS merilis data neraca dagang Indonesia September 2025. Surplus neraca dagang mencapai US$ 4,34 miliar, turun dari bulan sebelumnya.

Inflasi Oktober 2025 Mencapai 2,86% dan Tertinggi Sejak 2021, Emas Jadi Pemicu Utama
| Senin, 03 November 2025 | 12:47 WIB

Inflasi Oktober 2025 Mencapai 2,86% dan Tertinggi Sejak 2021, Emas Jadi Pemicu Utama

Inflasi Indonesia Oktober 2025 mencapai 0,28% MtM (2,86% YoY). BPS sebut emas perhiasan pemicu. Pahami dampak dan data provinsinya.

Kontroversi Pajak Kekayaan, Itu Eksesif, Picik dan Kuno
| Senin, 03 November 2025 | 12:45 WIB

Kontroversi Pajak Kekayaan, Itu Eksesif, Picik dan Kuno

Tak masuk akal, wajib pajak menjual atau melikuidasi sebagian harta mereka, hanya karena tidak memiliki aset likuid untuk membayar pajak ini. 

Indonesia Surplus Neraca Dagang 65 Bulan Berturut-Turut, Tapi Surplus Makin Mini
| Senin, 03 November 2025 | 12:22 WIB

Indonesia Surplus Neraca Dagang 65 Bulan Berturut-Turut, Tapi Surplus Makin Mini

BPS mengumumkan neraca perdagangan September 2025 mengalami surplus US$ 4,34 miliar, ditopang non-migas. 

PMI Manufaktur Oktober Melesat, Sinyal Awal Pemulihan Ekonomi Indonesia
| Senin, 03 November 2025 | 12:05 WIB

PMI Manufaktur Oktober Melesat, Sinyal Awal Pemulihan Ekonomi Indonesia

PMI manufaktur Indonesia naik jadi 51,2 di Oktober 2025, didorong permintaan domestik dan belanja masyarakat.

Kredit Diprediksi Masih Flat Hingga Akhir Tahun, Saham BTPS Direkomendasikan Tahan
| Senin, 03 November 2025 | 08:07 WIB

Kredit Diprediksi Masih Flat Hingga Akhir Tahun, Saham BTPS Direkomendasikan Tahan

Meski belakangan tengah mengalami koreksi, sepanjang 2025 berjalan saham BTPS sudah mencetak kenaikan harga 46,52%.

Meneropong Prospek Saham DEWA di Tengah Transformasi Bisnis dan Otak-Atik Keuangan
| Senin, 03 November 2025 | 07:46 WIB

Meneropong Prospek Saham DEWA di Tengah Transformasi Bisnis dan Otak-Atik Keuangan

Setiap kenaikan kapasitas 50 juta bcm membutuhkan investasi Rp 3,4 hingga Rp 4 triliun untuk pembelian alat berat dan peralatan pendukung.

Banjir Impor Biang Kerok Kontraksi TPT
| Senin, 03 November 2025 | 07:25 WIB

Banjir Impor Biang Kerok Kontraksi TPT

IKI Oktober menujukkan 22 subsektor masih ekspansi, hanya industri tekstil yang mengalami kontraksi akibat tekanan pasar

Pendapatan Operasional Melejit, Laba Indomobil (IMAS) Melambung Tinggi
| Senin, 03 November 2025 | 07:22 WIB

Pendapatan Operasional Melejit, Laba Indomobil (IMAS) Melambung Tinggi

Sampai 30 September 2025, laba bersih PT Indomobil Sukses Internasional Tbk (IMAS) melejit 216,06% secara tahunan (yoy) jadi Rp 257,60 miliar.

INDEKS BERITA

Terpopuler