Rezim Baru UU Pidana

Rabu, 07 Desember 2022 | 08:00 WIB
Rezim Baru UU Pidana
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh tahun pembahasan, 59 tahun persiapan dan 69 jenis masukan substansi tambahan dalam beberapa bulan terakhir. Begitulah narasi pemerintah dan wakil rakyat menyikapi kritikan masyarakat atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (6/12). 

Narasi lain yang muncul adalah sebagai prestasi dari DPR dan pemerintah untuk membuat undang-undang kitab hukum pidana baru menggantikan KUHP warisan dari pemerintahan kolonial Belanda.

Meskipun penuh dengan kontroversi RUU ini tetap disetujui oleh mayoritas anggota DPR dengan satu catatan dari Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS). Perdebatan dan  kontroversi yang mengemuka dalam Undang-Undang yang baru ini diantaranya adalah perdebatan antara bentuk kritik dengan penghinaan, terutama kepada institusi negara.

Kedua, mengenai keterbukaan informasi publik dan ancaman hukuman bagi pembocor rahasia negara. Kategori rahasia negara ini yang jadi perdebatan karena dianggap menjadi halangan bagi publik untuk mengakses informasi, bahkan berpotensi menghalang-halangi tugas jurnalis untuk mengungkap kebobrokan para pembuat kebijakan.

Hal lain adalah pasal pencemaran nama baik. Pasal-pasal ini masih dianggap sebagai upaya membungkam masyarakat untuk mengkritisi para pemimpin publik.

Ada juga pasal-pasal yang lebih rigid yang mengatur mengenai masalah moral seperti pelaku kumpul kebo yang bisa dipidana. Lalu menikahi anak tanpa izin orang tua bisa dianggap sebagai tindak pidana penculikan.

Terlepas dari kontroversi ini, jika masyarakat merasa kurang puas, masih ada kesempatan untuk melawan rezim baru UU pidana ini  ke Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah dan DPR pun menyatakan sudah siap, karena secara prosedural atau formil sudah mengikuti tata cara penyusunan UU, dan secara materiil tidak ada norma-norma hukum yang dilanggar di RKUHP ini.

Yang menjadi tugas berat saat ini adalah agar bagaimana apa yang telah dipikirkan dan ditulis dalam KUHP baru ini tidak di salah artikan oleh para penegak hukum dilapangan, mulai dari polisi, jaksa, pengacara hingga hakim.

Misalnya jangan sampai unjuk rasa wajib yang memberitahukan kepada polisi, malah menjadi halangan masyarakat untuk melakukan unjuk rasa sebagai negara demokratis.

Lalu kriteria rahasia negara jangan sampai menghalangi jurnalis memproduksi karya investigasi jurnalistik demi mewakili mata dan telinga publik.  

Bagikan

Berita Terbaru

Harga Emas Terbang! Ini Cara Raih Cuan dari Gejolak Global
| Selasa, 03 Maret 2026 | 04:30 WIB

Harga Emas Terbang! Ini Cara Raih Cuan dari Gejolak Global

Harga emas spot capai US$5.433 dan Antam Rp3,13 juta/gram dipicu krisis global. Jangan lewatkan peluang untung besar, simak proyeksi harganya

Nilai Tukar Rupiah Tertekan, Ini Pemicu Utama Pelemahan Rupiah
| Selasa, 03 Maret 2026 | 04:15 WIB

Nilai Tukar Rupiah Tertekan, Ini Pemicu Utama Pelemahan Rupiah

Nilai tukar rupiah melemah 0,48% pada SEnin (2/3). Analis memperingatkan potensi pelemahan lebih lanjut akibat sentimen global

Target AKRA 2026: Potensi Cuan dari Lahan JIIPE & Bisnis Inti?
| Selasa, 03 Maret 2026 | 04:00 WIB

Target AKRA 2026: Potensi Cuan dari Lahan JIIPE & Bisnis Inti?

AKRA menargetkan pendapatan tumbuh 7-10% di 2026. Analis melihat potensi cuan dari penjualan lahan JIIPE dan segmen pasar umum.

Emiten Leasing Berpeluang Pulih Tahun Ini
| Selasa, 03 Maret 2026 | 03:50 WIB

Emiten Leasing Berpeluang Pulih Tahun Ini

Peluang perbaikan kinerja emiten multifinance mulai terbuka, terutama jika suku bunga lebih stabil dibarengi perbaikan penjualan kendaraan.

Daya Saing Produk Indonesia Membaik
| Selasa, 03 Maret 2026 | 03:35 WIB

Daya Saing Produk Indonesia Membaik

Tarif timbal balik atau resiprokal antara Indonesia dan Amerika Serikat yang awalnya disepakati 19% kini terpangkas jadi 15%.

Impor Beras AS untuk Keperluan Restoran
| Selasa, 03 Maret 2026 | 03:20 WIB

Impor Beras AS untuk Keperluan Restoran

Pemerintah memastikan mengimpor beras khusus 1.000 ton dari Amerika Serikat di tengah status sebagai negara yang sudah berswasembada beras.

Ombudsman Nilai Impor Mobil Agrinas Tidak Patut
| Selasa, 03 Maret 2026 | 03:20 WIB

Ombudsman Nilai Impor Mobil Agrinas Tidak Patut

Ombudsman menilai eksekusi impor tersebut harus selaras dengan tata kelola dan prinsip keterbukaan antarlembaga lantaran memakai anggaran negara.

Transaksi Digital Diprediksi Melonjak Selama Ramadan
| Selasa, 03 Maret 2026 | 03:20 WIB

Transaksi Digital Diprediksi Melonjak Selama Ramadan

Transaksi digital jelang Ramadan-Idulfitri diprediksi melonjak hingga 30%, didorong belanja, transfer keluarga, dan pembayaran zakat

Waspada Hormuz
| Selasa, 03 Maret 2026 | 03:14 WIB

Waspada Hormuz

Pemerintah dilematis: menahan kenaikan harga melalui subsidi dan kompensasi, atau membiarkan harga mengikuti pasar dengan konsekuensi gejolak.

Ibadah Umrah Terganggu Perang di Timur Tengah
| Selasa, 03 Maret 2026 | 03:05 WIB

Ibadah Umrah Terganggu Perang di Timur Tengah

Puluhan ribu jemaah umrah asal Indonesia masih berada di Tanah Suci imbas konflik bersenjata antara AS-Israel dan Iran.

INDEKS BERITA

Terpopuler