Rezim Baru UU Pidana

Rabu, 07 Desember 2022 | 08:00 WIB
Rezim Baru UU Pidana
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh tahun pembahasan, 59 tahun persiapan dan 69 jenis masukan substansi tambahan dalam beberapa bulan terakhir. Begitulah narasi pemerintah dan wakil rakyat menyikapi kritikan masyarakat atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (6/12). 

Narasi lain yang muncul adalah sebagai prestasi dari DPR dan pemerintah untuk membuat undang-undang kitab hukum pidana baru menggantikan KUHP warisan dari pemerintahan kolonial Belanda.

Meskipun penuh dengan kontroversi RUU ini tetap disetujui oleh mayoritas anggota DPR dengan satu catatan dari Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS). Perdebatan dan  kontroversi yang mengemuka dalam Undang-Undang yang baru ini diantaranya adalah perdebatan antara bentuk kritik dengan penghinaan, terutama kepada institusi negara.

Kedua, mengenai keterbukaan informasi publik dan ancaman hukuman bagi pembocor rahasia negara. Kategori rahasia negara ini yang jadi perdebatan karena dianggap menjadi halangan bagi publik untuk mengakses informasi, bahkan berpotensi menghalang-halangi tugas jurnalis untuk mengungkap kebobrokan para pembuat kebijakan.

Hal lain adalah pasal pencemaran nama baik. Pasal-pasal ini masih dianggap sebagai upaya membungkam masyarakat untuk mengkritisi para pemimpin publik.

Ada juga pasal-pasal yang lebih rigid yang mengatur mengenai masalah moral seperti pelaku kumpul kebo yang bisa dipidana. Lalu menikahi anak tanpa izin orang tua bisa dianggap sebagai tindak pidana penculikan.

Terlepas dari kontroversi ini, jika masyarakat merasa kurang puas, masih ada kesempatan untuk melawan rezim baru UU pidana ini  ke Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah dan DPR pun menyatakan sudah siap, karena secara prosedural atau formil sudah mengikuti tata cara penyusunan UU, dan secara materiil tidak ada norma-norma hukum yang dilanggar di RKUHP ini.

Yang menjadi tugas berat saat ini adalah agar bagaimana apa yang telah dipikirkan dan ditulis dalam KUHP baru ini tidak di salah artikan oleh para penegak hukum dilapangan, mulai dari polisi, jaksa, pengacara hingga hakim.

Misalnya jangan sampai unjuk rasa wajib yang memberitahukan kepada polisi, malah menjadi halangan masyarakat untuk melakukan unjuk rasa sebagai negara demokratis.

Lalu kriteria rahasia negara jangan sampai menghalangi jurnalis memproduksi karya investigasi jurnalistik demi mewakili mata dan telinga publik.  

Bagikan

Berita Terbaru

Rupiah Terus Ambruk, Defisit Fiskal Mengkhawatirkan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 16 April 2026 | 07:20 WIB

Rupiah Terus Ambruk, Defisit Fiskal Mengkhawatirkan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Kenaikan biaya energi berpotensi meningkatkan biaya subsidi. Padahal tanpa ada konflik, defisit fiskal Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.

Ancaman Geopolitik: Biaya Utang Korporasi Makin Mahal
| Kamis, 16 April 2026 | 07:00 WIB

Ancaman Geopolitik: Biaya Utang Korporasi Makin Mahal

Kupon obligasi korporasi diprediksi menanjak, imbas ketidakpastian global. Analis ungkap pemicu utama kenaikannya.

Emiten Ramai Buyback Saham, Tetap Cermat Sebelum Membeli
| Kamis, 16 April 2026 | 06:56 WIB

Emiten Ramai Buyback Saham, Tetap Cermat Sebelum Membeli

Euforia buyback saham bisa menjebak. Kenali risiko fundamental yang wajib diwaspadai investor sebelum membeli.

Bunga Simpanan Bank Digital Tetap Tinggi
| Kamis, 16 April 2026 | 06:50 WIB

Bunga Simpanan Bank Digital Tetap Tinggi

​Bank digital masih menawarkan bunga tinggi untuk menarik dana di tengah likuiditas yang belum merata dan LDR yang tinggi.

Perlahan Bergeser dari Safe Haven, Peluang Selektif Masuk ke Saham di Kuartal II
| Kamis, 16 April 2026 | 06:33 WIB

Perlahan Bergeser dari Safe Haven, Peluang Selektif Masuk ke Saham di Kuartal II

Dominasi aset safe haven masih bertahan, namun mulai muncul peluang selektif untuk masuk ke aset berisiko. 

Bank Ini Berjuang Bersihkan Aset Busuk Warisan
| Kamis, 16 April 2026 | 06:25 WIB

Bank Ini Berjuang Bersihkan Aset Busuk Warisan

​Sejumlah bank masih menghadapi kredit macet warisan, sehingga pembersihan NPL lewat restrukturisasi dan penjualan aset terus dilakukan.

Ekosistem GOTO Membesar: Fintech dan ODS Kerek Laba Bersih Hingga 2026
| Kamis, 16 April 2026 | 06:20 WIB

Ekosistem GOTO Membesar: Fintech dan ODS Kerek Laba Bersih Hingga 2026

GOTO diproyeksi laba Rp 439 miliar pada 2026. Sektor fintech kini menguntungkan, menyumbang dua pertiga peningkatan pendapatan

Bank Diversifikasi Pendanaan, Antisipasi Lonjakan Kredit
| Kamis, 16 April 2026 | 06:10 WIB

Bank Diversifikasi Pendanaan, Antisipasi Lonjakan Kredit

​Likuiditas perbankan awal 2026 tetap longgar, tetapi penerbitan obligasi masih aktif sebagai strategi menjaga fleksibilitas pendanaan 

Dilema Si Hampir Kaya
| Kamis, 16 April 2026 | 06:10 WIB

Dilema Si Hampir Kaya

Bagi Indonesia, pertanyaannya bukan hanya soal pertumbuhan, tetapi siapa yang benar-benar merasakan hasilnya.

Transportasi Umum Kembali Didorong
| Kamis, 16 April 2026 | 05:35 WIB

Transportasi Umum Kembali Didorong

Pemerintah tengah mengerjakan proyek BRT alias bus rapid transit di daerah-daerah dan salah satunya adalah di Bandung Raya.

INDEKS BERITA

Terpopuler