Rezim Baru UU Pidana

Rabu, 07 Desember 2022 | 08:00 WIB
Rezim Baru UU Pidana
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh tahun pembahasan, 59 tahun persiapan dan 69 jenis masukan substansi tambahan dalam beberapa bulan terakhir. Begitulah narasi pemerintah dan wakil rakyat menyikapi kritikan masyarakat atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (6/12). 

Narasi lain yang muncul adalah sebagai prestasi dari DPR dan pemerintah untuk membuat undang-undang kitab hukum pidana baru menggantikan KUHP warisan dari pemerintahan kolonial Belanda.

Meskipun penuh dengan kontroversi RUU ini tetap disetujui oleh mayoritas anggota DPR dengan satu catatan dari Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS). Perdebatan dan  kontroversi yang mengemuka dalam Undang-Undang yang baru ini diantaranya adalah perdebatan antara bentuk kritik dengan penghinaan, terutama kepada institusi negara.

Kedua, mengenai keterbukaan informasi publik dan ancaman hukuman bagi pembocor rahasia negara. Kategori rahasia negara ini yang jadi perdebatan karena dianggap menjadi halangan bagi publik untuk mengakses informasi, bahkan berpotensi menghalang-halangi tugas jurnalis untuk mengungkap kebobrokan para pembuat kebijakan.

Hal lain adalah pasal pencemaran nama baik. Pasal-pasal ini masih dianggap sebagai upaya membungkam masyarakat untuk mengkritisi para pemimpin publik.

Ada juga pasal-pasal yang lebih rigid yang mengatur mengenai masalah moral seperti pelaku kumpul kebo yang bisa dipidana. Lalu menikahi anak tanpa izin orang tua bisa dianggap sebagai tindak pidana penculikan.

Terlepas dari kontroversi ini, jika masyarakat merasa kurang puas, masih ada kesempatan untuk melawan rezim baru UU pidana ini  ke Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah dan DPR pun menyatakan sudah siap, karena secara prosedural atau formil sudah mengikuti tata cara penyusunan UU, dan secara materiil tidak ada norma-norma hukum yang dilanggar di RKUHP ini.

Yang menjadi tugas berat saat ini adalah agar bagaimana apa yang telah dipikirkan dan ditulis dalam KUHP baru ini tidak di salah artikan oleh para penegak hukum dilapangan, mulai dari polisi, jaksa, pengacara hingga hakim.

Misalnya jangan sampai unjuk rasa wajib yang memberitahukan kepada polisi, malah menjadi halangan masyarakat untuk melakukan unjuk rasa sebagai negara demokratis.

Lalu kriteria rahasia negara jangan sampai menghalangi jurnalis memproduksi karya investigasi jurnalistik demi mewakili mata dan telinga publik.  

Bagikan

Berita Terbaru

Penerima PKH Bisa Menjadi Anggota & Pekerja Kopdes
| Rabu, 15 April 2026 | 05:35 WIB

Penerima PKH Bisa Menjadi Anggota & Pekerja Kopdes

Kementerian Koperasi menargetkan sebanyak 1,4 juta penerima PKH bisa menjadi anggota Koperasi Merah Putih.

Faktor Lebaran Dorong Kredit Mobil Baru
| Rabu, 15 April 2026 | 05:35 WIB

Faktor Lebaran Dorong Kredit Mobil Baru

Pertumbuhan dipengaruhi oleh perbaikan daya beli, pergerakan suku bunga, serta pasar otomotif yang melaju cukup kencang di awal tahun

Rusia Bersiap Pasok Minyak dan Teknologi ke RI
| Rabu, 15 April 2026 | 05:25 WIB

Rusia Bersiap Pasok Minyak dan Teknologi ke RI

Indonesia dan Rusia menyepakati sejumlah poin penting kerja sama strategis, khususnya di sektor energi dan sumber daya mineral.

Bulog Meminta Tambahan Pasokan Minyakita
| Rabu, 15 April 2026 | 05:25 WIB

Bulog Meminta Tambahan Pasokan Minyakita

Imbas lonjakan harga minyak curah, konsumen mulai menyerbu Minyakita yang secara harga paling murah di antara minyak goreng lainnya.

Tidak Ada Kompromi Soal Kedaulatan Wilayah Udara
| Rabu, 15 April 2026 | 05:05 WIB

Tidak Ada Kompromi Soal Kedaulatan Wilayah Udara

Setiap adanya sebuah kebijakan mengenai akses militer asing harus mempertimbangkan kepentingan nasional.

Ada Gangguan Pasokan Bahan Baku, Lotte Chemical Indonesia Pangkas Kapasitas Produksi
| Rabu, 15 April 2026 | 05:03 WIB

Ada Gangguan Pasokan Bahan Baku, Lotte Chemical Indonesia Pangkas Kapasitas Produksi

Sebelum konflik memanas, hampir seluruh pasokan bahan baku Lotte Chemical berasal dari Timur Tengah.

IHSG Melonjak 5 Hari, Akankah Lanjut Profit Rabu (15/4) Ini?
| Rabu, 15 April 2026 | 05:00 WIB

IHSG Melonjak 5 Hari, Akankah Lanjut Profit Rabu (15/4) Ini?

IHSG melonjak 2,34% dalam sehari dan 10,11% sepekan. Cermati proyeksi terbaru para analis sebelum Anda mengambil keputusan investasi hari ini.

Diskrepansi Statistik dan Bias PDB
| Rabu, 15 April 2026 | 04:54 WIB

Diskrepansi Statistik dan Bias PDB

Fenomena diskrepansi statistik seharusnya menjadi pengingat bahwa kualitas data ekonomi sangat menentukan kualitas kebijakan publik.

Literasi Masih Rendah, Peran Agen Tetap Krusial
| Rabu, 15 April 2026 | 04:35 WIB

Literasi Masih Rendah, Peran Agen Tetap Krusial

Penetrasi digital di industri asuransi semakin kuat untuk memperbesar kontribusi bisnis dari segmen ritel. 

Incar Pertumbuhan Kinerja 10% Tahun Ini, Ancol (PJAA) Getol Menggaet Mitra Bisnis
| Rabu, 15 April 2026 | 04:19 WIB

Incar Pertumbuhan Kinerja 10% Tahun Ini, Ancol (PJAA) Getol Menggaet Mitra Bisnis

Salah satu rencana PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (PJAA) adalah mengaktivasi kembali hiburan malam hari (night entertainment).

INDEKS BERITA

Terpopuler