Rezim Baru UU Pidana

Rabu, 07 Desember 2022 | 08:00 WIB
Rezim Baru UU Pidana
[]
Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tujuh tahun pembahasan, 59 tahun persiapan dan 69 jenis masukan substansi tambahan dalam beberapa bulan terakhir. Begitulah narasi pemerintah dan wakil rakyat menyikapi kritikan masyarakat atas pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP), Selasa (6/12). 

Narasi lain yang muncul adalah sebagai prestasi dari DPR dan pemerintah untuk membuat undang-undang kitab hukum pidana baru menggantikan KUHP warisan dari pemerintahan kolonial Belanda.

Meskipun penuh dengan kontroversi RUU ini tetap disetujui oleh mayoritas anggota DPR dengan satu catatan dari Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS). Perdebatan dan  kontroversi yang mengemuka dalam Undang-Undang yang baru ini diantaranya adalah perdebatan antara bentuk kritik dengan penghinaan, terutama kepada institusi negara.

Kedua, mengenai keterbukaan informasi publik dan ancaman hukuman bagi pembocor rahasia negara. Kategori rahasia negara ini yang jadi perdebatan karena dianggap menjadi halangan bagi publik untuk mengakses informasi, bahkan berpotensi menghalang-halangi tugas jurnalis untuk mengungkap kebobrokan para pembuat kebijakan.

Hal lain adalah pasal pencemaran nama baik. Pasal-pasal ini masih dianggap sebagai upaya membungkam masyarakat untuk mengkritisi para pemimpin publik.

Ada juga pasal-pasal yang lebih rigid yang mengatur mengenai masalah moral seperti pelaku kumpul kebo yang bisa dipidana. Lalu menikahi anak tanpa izin orang tua bisa dianggap sebagai tindak pidana penculikan.

Terlepas dari kontroversi ini, jika masyarakat merasa kurang puas, masih ada kesempatan untuk melawan rezim baru UU pidana ini  ke Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah dan DPR pun menyatakan sudah siap, karena secara prosedural atau formil sudah mengikuti tata cara penyusunan UU, dan secara materiil tidak ada norma-norma hukum yang dilanggar di RKUHP ini.

Yang menjadi tugas berat saat ini adalah agar bagaimana apa yang telah dipikirkan dan ditulis dalam KUHP baru ini tidak di salah artikan oleh para penegak hukum dilapangan, mulai dari polisi, jaksa, pengacara hingga hakim.

Misalnya jangan sampai unjuk rasa wajib yang memberitahukan kepada polisi, malah menjadi halangan masyarakat untuk melakukan unjuk rasa sebagai negara demokratis.

Lalu kriteria rahasia negara jangan sampai menghalangi jurnalis memproduksi karya investigasi jurnalistik demi mewakili mata dan telinga publik.  

Bagikan

Berita Terbaru

Phapros (PEHA) Memperbaiki Fundamental Bisnis
| Senin, 06 April 2026 | 05:20 WIB

Phapros (PEHA) Memperbaiki Fundamental Bisnis

Peningkatan kinerja PEHA pada tahun lalu didorong oleh pertumbuhan penjualan hingga dua digit dan keberhasilan strategi efisiensi operasional.

Bisnis Asuransi Properti Kian Rentan
| Senin, 06 April 2026 | 05:15 WIB

Bisnis Asuransi Properti Kian Rentan

Segmen hunian jadi salah satu penyumbang premi di bisnis asuransi properti, terutama yang berkaitan dengan pembiayaan rumah dan apartemen.

Blokade Selat Hormuz dan Kelesuan Daya Beli Menyusutkan Optimisme Para Pengusaha
| Senin, 06 April 2026 | 05:11 WIB

Blokade Selat Hormuz dan Kelesuan Daya Beli Menyusutkan Optimisme Para Pengusaha

Survei KONTAN: Para CEO menyoroti efek perang di Timur Tengah, dinamika politik nasional dan pelemahan daya beli masyarakat.

Ongkos Mahal Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah
| Senin, 06 April 2026 | 05:00 WIB

Ongkos Mahal Stabilisasi Nilai Tukar Rupiah

Dalam dua bulan pertama pada tahun ini, cadangan devisa telah tergerus US$ 4,6 miliar               

Hartadinata Abadi (HRTA) Menjalin Rantai Pasok Emas
| Senin, 06 April 2026 | 04:20 WIB

Hartadinata Abadi (HRTA) Menjalin Rantai Pasok Emas

HRTA melalui anak usahanya PT Emas Murni Abadi (EMA) berkolaborasi dengan PT Danusa Tambang Nusantara (DTN) dan PT Agincourt Resources (PTAR) 

BBM Terancam, Leasing Intip Kredit Kendaraan Listrik
| Senin, 06 April 2026 | 04:15 WIB

BBM Terancam, Leasing Intip Kredit Kendaraan Listrik

Minat masyarakat terhadap kendaraan listrik berpotensi terdorong di tengah kekhawatiran ketersediaan Bahan Bakar Minyak (BBM).

Didukung Tren Konsumsi Kopi, Kinerja Fundamental FORE Bisa Naik Tinggi
| Minggu, 05 April 2026 | 18:25 WIB

Didukung Tren Konsumsi Kopi, Kinerja Fundamental FORE Bisa Naik Tinggi

Strategi ekspansi dan penguatan merek FORE berhasil meningkatkan daya saing di tengah ketatnya persaingan industri kopi tanah air.

Pengetatan BBM Subsidi Tekan Margin Emiten Logistik, Biaya Bisa Naik Dua Digit
| Minggu, 05 April 2026 | 17:24 WIB

Pengetatan BBM Subsidi Tekan Margin Emiten Logistik, Biaya Bisa Naik Dua Digit

Dalam struktur biaya logistik darat, porsi bahan bakar mencapai 30%–40% dari total operasional, bahkan menembus 40%–60% untuk rute jarak jauh

Meski Kinerja Lesu, UNTR Tetap Dilirik Berkat Dividen dan Diversifikasi
| Minggu, 05 April 2026 | 16:05 WIB

Meski Kinerja Lesu, UNTR Tetap Dilirik Berkat Dividen dan Diversifikasi

Penjualan emas dari tambang Martabe anjlok drastis menjadi hanya 2 ribu ons per troy hingga Februari 2026, merosot 95% YoY.

Tegakkan Aturan, OJK Jatuhkan Sanksi Rp 96,3 Miliar, Aksi Goreng Saham Jadi Sorotan
| Minggu, 05 April 2026 | 10:58 WIB

Tegakkan Aturan, OJK Jatuhkan Sanksi Rp 96,3 Miliar, Aksi Goreng Saham Jadi Sorotan

Sanksi senilai Rp 29,3 miliar berkaitan langsung dengan praktik manipulasi pasar. Istilah pasar praktik ini adalah goreng menggoreng saham.

INDEKS BERITA

Terpopuler