RI Perlu Lanjutkan Pajak Minimum Global

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah Indonesia dinilai tak perlu terburu-buru merespons keputusan Amerika Serikat (AS) yang mundur dari kesepakatan pajak minimum global 15%. Pemerintah justru perlu melanjutkan kebijakan tersebut.
Direktur dan Penasihat Riset Fiskal Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji menilai, alih-alih merespons keputusan Presiden Trump, pemerintah RI perlu menunggu dan mencermati yang dilakukan AS terhadap negara-negara Uni Eropa, yang telah lebih dulu menerapkan pajak minimum global.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan