Risiko Setor Surplus BI Sebelum Audit
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kewenangan pemerintah untuk menarik sisa surplus Bank Indonesia (BI) sebelum proses audit selesai, menuai sorotan ekonom. Kebijakan ini dinilai memberi ruang fiskal jangka pendek tetapi menyimpan risiko tata kelola kebijakan moneter.
Landasan kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang merevisi PMK Nomor 179/PMK.02/2022. Aturan ini membuka peluang penarikan sebagian sisa surplus BI sebelum tahun buku berakhir.
