ROPJK Penjaminan Saham, Cukur Aksi Goreng Menggoreng

Kamis, 07 April 2022 | 03:30 WIB
ROPJK Penjaminan Saham, Cukur Aksi Goreng Menggoreng
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan baru bertajuk Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. Saat ini, OJK sedang meminta tanggapan asosiasi terkait dan masyarakat umum atas Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut.

Batas waktu pemberian tanggapan untuk RPOJK jatuh pada 20 Mei 2022. Beleid baru ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Merujuk draft RPOJK yang diunggah OJK, salah satu poin aturan ini adalah pelaporan jika pemegang saham menjaminkan saham sampai dengan 5% atau lebih. 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan, latar belakang RPOJK ini guna memantau aksi menjaminkan saham oleh para pemegang saham. "Hal ini untuk memitigasi jika ada pemegang saham yang menjaminkan saham, gagal melunasi utangnya, sehingga jaminan dieksekusi dan mengakibatkan perubahan kepemilikan secara tiba-tiba," ujar Sekar, Selasa (5/4).

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat menilai, pelaporan aktivitas menjaminkan saham memang diperlukan agar regulator dan investor yang lain mengetahui kondisi status kepemilikan saham terkait.

Aktivitas menjaminkan saham yang ada selama ini menggunakan skema repurchase agreement (REPO) dengan sell and buyback. Kendati sudah pada perjanjian pembelian kembali saham yang dijual, dalam praktiknya selama ini, sering terjadi perselisihan antara pihak yang menjaminkan saham dengan pihak pemegang jaminan.

Hal itu terjadi karena pemegang jaminan, menjual saham jaminan ke pihak lain. Lalu, pada hari jatuh tempo dan pihak yang menjaminkan ingin membeli kembali, saham jaminan sudah tidak ada. "Oleh karena itu, OJK perlu mengatur mengenai hal ini. Dengan begitu, regulator dan orang lain juga tahu bahwa sahamnya sedang dijaminkan," kata Samsul, Selasa (5/4).

Ketua Lembaga Pendidikan & Pelatihan Pasar Modal (LP3M) INVESTA Hari Prabowo menyambut positif beleid itu. Kata dia, kewajiban pelaporan menjaminkan saham ini dapat mengurangi aktivitas "goreng-menggoreng" saham.

Ketika tidak ada kewajiban melapor, dia mensinyalir ada praktik "menggoreng saham" yang dijaminkan, agar dapat dibeli kembali dengan murah. Karena itu, dia mengusulkan, laporan yang dikumpulkan ke OJK harus detail, mencakup tujuan penjaminan saham hingga jangka waktu penjaminannya, serta ditindaklanjuti dengan pengecekan oleh OJK.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Kemiskinan Indonesia Turun ke 8,25% pada 2025, Tapi Tekanan Biaya Hidup Masih Tinggi
| Senin, 09 Februari 2026 | 17:33 WIB

Kemiskinan Indonesia Turun ke 8,25% pada 2025, Tapi Tekanan Biaya Hidup Masih Tinggi

Secara jumlah, penduduk miskin Indonesia tercatat 23,36 juta orang, menyusut 490 ribu orang dibandingkan Maret 2025.

Tambahan Anggaran PU Rp 36,91 Triliun, Harapan Baru atau Sekadar Penyangga bagi BUMN?
| Senin, 09 Februari 2026 | 13:00 WIB

Tambahan Anggaran PU Rp 36,91 Triliun, Harapan Baru atau Sekadar Penyangga bagi BUMN?

Upaya Pemerintah menambah anggaran Rp 36,91 triliun guna mempercepat pembangunan infrastruktur, dianggap bisa menjadi suplemen bagi BUMN Karya.

Ramadan Dongkrak Trafik Data, Saham ISAT Masih Layak Dicermati?
| Senin, 09 Februari 2026 | 11:00 WIB

Ramadan Dongkrak Trafik Data, Saham ISAT Masih Layak Dicermati?

Kinerja PT Indosat Tbk (ISAT) ada di jalur pemulihan yang semakin berkelanjutan. Sejak akhir 2025, ISAT mencatat lonjakan signifikan trafik data.

Ditopang Normalisasi AMMN & Tambahan PI Corridor, Kinerja MEDC Diproyeksikan Melesat
| Senin, 09 Februari 2026 | 08:37 WIB

Ditopang Normalisasi AMMN & Tambahan PI Corridor, Kinerja MEDC Diproyeksikan Melesat

Dalam jangka pendek, saham PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) dipandang masih dalam fase downtrend.

Prospek ERAL Masih Menarik, Meski Tengah Menanti Kepastian Insentif Mobil Listrik
| Senin, 09 Februari 2026 | 08:25 WIB

Prospek ERAL Masih Menarik, Meski Tengah Menanti Kepastian Insentif Mobil Listrik

PT Sinar Eka Selaras Tbk (ERAL) berencana menambah gerai baru sekaligus menghadirkan produk dan merek baru di berbagai segmen usaha.

Free Float Naik ke 15%, Emiten yang Tak Butuh Pendanaan Pasar Modal bisa Go Private?
| Senin, 09 Februari 2026 | 08:00 WIB

Free Float Naik ke 15%, Emiten yang Tak Butuh Pendanaan Pasar Modal bisa Go Private?

Di rancangan peraturan terbaru, besaran free float dibedakan berdasarkan nilai kapitalisasi saham calon emiten sebelum tanggal pencatatan.

Menakar Daya Tarik Obligasi ESG: Menimbang Return dan Feel Good
| Senin, 09 Februari 2026 | 07:31 WIB

Menakar Daya Tarik Obligasi ESG: Menimbang Return dan Feel Good

Obligasi bertema ESG dan keberlanjutan akan meramaikan penerbitan surat utang di 2026. Bagaimana menakar daya tariknya?

Dharma Polimetal (DRMA) Produksi Baterai Motor Listrik
| Senin, 09 Februari 2026 | 07:29 WIB

Dharma Polimetal (DRMA) Produksi Baterai Motor Listrik

Strategi tersebut ditempuh melalui penguatan kapabilitas manufaktur, diversifikasi produk bernilai tambah, serta integrasi ekosistem bisnis.

Pebisnis Minta Kepastian Izin Impor Daging Sapi
| Senin, 09 Februari 2026 | 07:23 WIB

Pebisnis Minta Kepastian Izin Impor Daging Sapi

Para pelaku usaha tengah menantikan kepastian izin impor yang belum terbit. Padahal, saat ini sudah melewati waktu proses.

Kebijakan Pemerintah Jadi Sorotan, Dampak Buruknya ke Pasar SBN
| Senin, 09 Februari 2026 | 06:50 WIB

Kebijakan Pemerintah Jadi Sorotan, Dampak Buruknya ke Pasar SBN

Investor asing mencatat jual neto Rp 2,77 triliun di SBN. Tekanan jual ini diprediksi berlanjut hingga Kuartal I 2026. Pahami risikonya.

INDEKS BERITA

Terpopuler