ROPJK Penjaminan Saham, Cukur Aksi Goreng Menggoreng

Kamis, 07 April 2022 | 03:30 WIB
ROPJK Penjaminan Saham, Cukur Aksi Goreng Menggoreng
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan baru bertajuk Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. Saat ini, OJK sedang meminta tanggapan asosiasi terkait dan masyarakat umum atas Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut.

Batas waktu pemberian tanggapan untuk RPOJK jatuh pada 20 Mei 2022. Beleid baru ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Merujuk draft RPOJK yang diunggah OJK, salah satu poin aturan ini adalah pelaporan jika pemegang saham menjaminkan saham sampai dengan 5% atau lebih. 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan, latar belakang RPOJK ini guna memantau aksi menjaminkan saham oleh para pemegang saham. "Hal ini untuk memitigasi jika ada pemegang saham yang menjaminkan saham, gagal melunasi utangnya, sehingga jaminan dieksekusi dan mengakibatkan perubahan kepemilikan secara tiba-tiba," ujar Sekar, Selasa (5/4).

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat menilai, pelaporan aktivitas menjaminkan saham memang diperlukan agar regulator dan investor yang lain mengetahui kondisi status kepemilikan saham terkait.

Aktivitas menjaminkan saham yang ada selama ini menggunakan skema repurchase agreement (REPO) dengan sell and buyback. Kendati sudah pada perjanjian pembelian kembali saham yang dijual, dalam praktiknya selama ini, sering terjadi perselisihan antara pihak yang menjaminkan saham dengan pihak pemegang jaminan.

Hal itu terjadi karena pemegang jaminan, menjual saham jaminan ke pihak lain. Lalu, pada hari jatuh tempo dan pihak yang menjaminkan ingin membeli kembali, saham jaminan sudah tidak ada. "Oleh karena itu, OJK perlu mengatur mengenai hal ini. Dengan begitu, regulator dan orang lain juga tahu bahwa sahamnya sedang dijaminkan," kata Samsul, Selasa (5/4).

Ketua Lembaga Pendidikan & Pelatihan Pasar Modal (LP3M) INVESTA Hari Prabowo menyambut positif beleid itu. Kata dia, kewajiban pelaporan menjaminkan saham ini dapat mengurangi aktivitas "goreng-menggoreng" saham.

Ketika tidak ada kewajiban melapor, dia mensinyalir ada praktik "menggoreng saham" yang dijaminkan, agar dapat dibeli kembali dengan murah. Karena itu, dia mengusulkan, laporan yang dikumpulkan ke OJK harus detail, mencakup tujuan penjaminan saham hingga jangka waktu penjaminannya, serta ditindaklanjuti dengan pengecekan oleh OJK.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Likuiditas Meluber, tapi Dunia Usaha Masih Ngerem Tarik Kredit Rp 2.527 Triliun
| Minggu, 07 Juni 2026 | 12:30 WIB

Likuiditas Meluber, tapi Dunia Usaha Masih Ngerem Tarik Kredit Rp 2.527 Triliun

Jika laju pertumbuhan kredit aktual terus melambat sementara beban biaya dana tetap mahal, NIM bank bisa tertekan.

Lingkaran Setan Utang Pemerintah Mahal: Saat Rupiah Tumbang dan Bunga SBN Terbang
| Minggu, 07 Juni 2026 | 11:30 WIB

Lingkaran Setan Utang Pemerintah Mahal: Saat Rupiah Tumbang dan Bunga SBN Terbang

Yield SBN diperkirakan bakal tertahan di atas level 7% demi mengawal daya tarik aset domestik di tengah depresiasi rupiah.

Harga TBS Sempat Anjlok Akibat Ekspor Satu Pintu, Kini Diklaim Berangsur Pulih
| Minggu, 07 Juni 2026 | 10:30 WIB

Harga TBS Sempat Anjlok Akibat Ekspor Satu Pintu, Kini Diklaim Berangsur Pulih

Beban petani bertambah berat dihantam harga pupuk yang terbang tinggi dan membuat margin kian menipis.

Skandal Oknum Bank Mantap Purwokerto, Dana Pensiunan Dirampok Lewat Investasi Bodong
| Minggu, 07 Juni 2026 | 09:07 WIB

Skandal Oknum Bank Mantap Purwokerto, Dana Pensiunan Dirampok Lewat Investasi Bodong

Para korban mematok target utama untuk menempuh jalur persuasif agar dana kerugian dapat kembali utuh.

Persepsi Pasar terhadap TPIA Mulai Berubah, tapi Risiko Sahamnya Belum Hilang
| Minggu, 07 Juni 2026 | 08:52 WIB

Persepsi Pasar terhadap TPIA Mulai Berubah, tapi Risiko Sahamnya Belum Hilang

Masa depan TPIA tidak lagi tergantung pada industri petrokimia global yang masih megap-megap akibat kelebihan pasokan dari China.

Harga Bitcoin Anjlok Dalam: Siap-siap Hadapi Level Krusial Ini!
| Minggu, 07 Juni 2026 | 07:15 WIB

Harga Bitcoin Anjlok Dalam: Siap-siap Hadapi Level Krusial Ini!

Bitcoin anjlok 19% YTD, namun OJK catat jutaan akun baru dan transaksi triliunan. Cek peluang rebound dari tekanan jual saat ini.

HRTA Membayar Loyalitas Para Pekerja dengan Debu Emas
| Minggu, 07 Juni 2026 | 06:15 WIB

HRTA Membayar Loyalitas Para Pekerja dengan Debu Emas

PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) mengolah debu di pabrik yang mengandung emas untuk membiayai puluhan pekerja berangkat wisata religi.

 
Mencegah Bom Waktu
| Minggu, 07 Juni 2026 | 06:10 WIB

Mencegah Bom Waktu

Indonesia sempat terjebak dalam krisis multi dimensi pada akhir milenium lalu, satu dolar AS dihargai di rentang Rp 16.500-Rp 16.900.

Cuan Melukis Cantik dari Jasa Face Painting
| Minggu, 07 Juni 2026 | 06:10 WIB

Cuan Melukis Cantik dari Jasa Face Painting

Dari pesta ulang tahun hingga promosi produk, jasa lukis wajah bisa menjadi bisnis kreatif yang menghasilkan omzet menggiurkan.

 
 <
Kiat Minimarket Menghadapi Warung Madura dan KDMP
| Minggu, 07 Juni 2026 | 05:30 WIB

Kiat Minimarket Menghadapi Warung Madura dan KDMP

Gejolak ekonomi mulai memberi tekanan bagi pelaku bisnis minimarket. Simak bagaimana strategi peritel.

 
INDEKS BERITA

Terpopuler