ROPJK Penjaminan Saham, Cukur Aksi Goreng Menggoreng

Kamis, 07 April 2022 | 03:30 WIB
ROPJK Penjaminan Saham, Cukur Aksi Goreng Menggoreng
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan baru bertajuk Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. Saat ini, OJK sedang meminta tanggapan asosiasi terkait dan masyarakat umum atas Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut.

Batas waktu pemberian tanggapan untuk RPOJK jatuh pada 20 Mei 2022. Beleid baru ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Merujuk draft RPOJK yang diunggah OJK, salah satu poin aturan ini adalah pelaporan jika pemegang saham menjaminkan saham sampai dengan 5% atau lebih. 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan, latar belakang RPOJK ini guna memantau aksi menjaminkan saham oleh para pemegang saham. "Hal ini untuk memitigasi jika ada pemegang saham yang menjaminkan saham, gagal melunasi utangnya, sehingga jaminan dieksekusi dan mengakibatkan perubahan kepemilikan secara tiba-tiba," ujar Sekar, Selasa (5/4).

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat menilai, pelaporan aktivitas menjaminkan saham memang diperlukan agar regulator dan investor yang lain mengetahui kondisi status kepemilikan saham terkait.

Aktivitas menjaminkan saham yang ada selama ini menggunakan skema repurchase agreement (REPO) dengan sell and buyback. Kendati sudah pada perjanjian pembelian kembali saham yang dijual, dalam praktiknya selama ini, sering terjadi perselisihan antara pihak yang menjaminkan saham dengan pihak pemegang jaminan.

Hal itu terjadi karena pemegang jaminan, menjual saham jaminan ke pihak lain. Lalu, pada hari jatuh tempo dan pihak yang menjaminkan ingin membeli kembali, saham jaminan sudah tidak ada. "Oleh karena itu, OJK perlu mengatur mengenai hal ini. Dengan begitu, regulator dan orang lain juga tahu bahwa sahamnya sedang dijaminkan," kata Samsul, Selasa (5/4).

Ketua Lembaga Pendidikan & Pelatihan Pasar Modal (LP3M) INVESTA Hari Prabowo menyambut positif beleid itu. Kata dia, kewajiban pelaporan menjaminkan saham ini dapat mengurangi aktivitas "goreng-menggoreng" saham.

Ketika tidak ada kewajiban melapor, dia mensinyalir ada praktik "menggoreng saham" yang dijaminkan, agar dapat dibeli kembali dengan murah. Karena itu, dia mengusulkan, laporan yang dikumpulkan ke OJK harus detail, mencakup tujuan penjaminan saham hingga jangka waktu penjaminannya, serta ditindaklanjuti dengan pengecekan oleh OJK.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Profit 29,64% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (1 Juni 2025)
| Minggu, 01 Juni 2025 | 09:05 WIB

Profit 29,64% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Bergeming (1 Juni 2025)

Harga emas Antam hari ini (31 Mei 2025) 1.888.000 per gram. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 29,64% jika menjual hari ini.

Ada Perombakan Indeks Kehati, Bagaimana Dampaknya Terhadap Saham ESG?
| Minggu, 01 Juni 2025 | 06:19 WIB

Ada Perombakan Indeks Kehati, Bagaimana Dampaknya Terhadap Saham ESG?

Perubahan saham pilihan Indeks Sri-Kehati, ESGS-Kehati, dan ESGQ-Kehati bisa jadi momentum mengejar untung jangka pendek

Upaya Perbankan Menjaring Para Pensiunan
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:14 WIB

Upaya Perbankan Menjaring Para Pensiunan

Untuk mendukung kebutuhan finansial, bank menyediakan layanan tabungan pensiunan yang disesuaikan dengan usia.   

Jembatan Pembeli dengan Produsen Manufaktur
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:14 WIB

Jembatan Pembeli dengan Produsen Manufaktur

Pelaku di industri manufaktur bisa semakin menggeliat dengan bantuan platform yang bisa carikan pasar. Yuk, simak layanannya.

 Tanpa Modal Jumbo, Bisa Beli Obligasi di Pasar Sekunder
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:13 WIB

Tanpa Modal Jumbo, Bisa Beli Obligasi di Pasar Sekunder

Investor ritel bisa ikut beli obligasi di pasar sekunder dengan modal Rp 1 jutaan. Simak caranya!    

Stimulus Tidak Cukup
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:13 WIB

Stimulus Tidak Cukup

​ Daya beli masyarakat masih lunglai. Padahal, konsumsi masyarakat merupakan lokomotif utama pertumbuhan ekonomi negara kita.

Bahagia dan Tetap Mengeduk Cuan di Usia Pensiun
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:13 WIB

Bahagia dan Tetap Mengeduk Cuan di Usia Pensiun

Memasuki masa pensiun, bukan berarti seseorang tak bisa lagi mengeduk cuan. Dengan perencanaan matang, ada banyak usaha yang bisa dilakukan.

Tak Lagi Mulai Dari Nol, SPBU Swasta Merangsek Pasar
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:13 WIB

Tak Lagi Mulai Dari Nol, SPBU Swasta Merangsek Pasar

Bisnis SPBU semakin ramai. Persaingan SPBU pelat merah dan swasta kian kentara terutama di kota besar. Sejauh mana pelua

Menekan Emisi Demi Efisiensi Produksi si Penyubur Tanaman
| Minggu, 01 Juni 2025 | 04:13 WIB

Menekan Emisi Demi Efisiensi Produksi si Penyubur Tanaman

Meski jadi industri vital untuk keperluan pangan, namun industri pupuk punya dampak kelam ke emisi karbon. Bagaimana menurunkan karbon tersebut?

 
Memanfaatkan Bunga Tinggi Tabungan Dompet Digital
| Sabtu, 31 Mei 2025 | 09:00 WIB

Memanfaatkan Bunga Tinggi Tabungan Dompet Digital

Tabungan bukan lagi soal jangka panjang semata, bahkan dana harian pun kini bisa produktif.         

INDEKS BERITA

Terpopuler