ROPJK Penjaminan Saham, Cukur Aksi Goreng Menggoreng

Kamis, 07 April 2022 | 03:30 WIB
ROPJK Penjaminan Saham, Cukur Aksi Goreng Menggoreng
[]
Reporter: Nur Qolbi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan aturan baru bertajuk Laporan Kepemilikan atau Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka. Saat ini, OJK sedang meminta tanggapan asosiasi terkait dan masyarakat umum atas Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tersebut.

Batas waktu pemberian tanggapan untuk RPOJK jatuh pada 20 Mei 2022. Beleid baru ini merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Merujuk draft RPOJK yang diunggah OJK, salah satu poin aturan ini adalah pelaporan jika pemegang saham menjaminkan saham sampai dengan 5% atau lebih. 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan, latar belakang RPOJK ini guna memantau aksi menjaminkan saham oleh para pemegang saham. "Hal ini untuk memitigasi jika ada pemegang saham yang menjaminkan saham, gagal melunasi utangnya, sehingga jaminan dieksekusi dan mengakibatkan perubahan kepemilikan secara tiba-tiba," ujar Sekar, Selasa (5/4).

Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Samsul Hidayat menilai, pelaporan aktivitas menjaminkan saham memang diperlukan agar regulator dan investor yang lain mengetahui kondisi status kepemilikan saham terkait.

Aktivitas menjaminkan saham yang ada selama ini menggunakan skema repurchase agreement (REPO) dengan sell and buyback. Kendati sudah pada perjanjian pembelian kembali saham yang dijual, dalam praktiknya selama ini, sering terjadi perselisihan antara pihak yang menjaminkan saham dengan pihak pemegang jaminan.

Hal itu terjadi karena pemegang jaminan, menjual saham jaminan ke pihak lain. Lalu, pada hari jatuh tempo dan pihak yang menjaminkan ingin membeli kembali, saham jaminan sudah tidak ada. "Oleh karena itu, OJK perlu mengatur mengenai hal ini. Dengan begitu, regulator dan orang lain juga tahu bahwa sahamnya sedang dijaminkan," kata Samsul, Selasa (5/4).

Ketua Lembaga Pendidikan & Pelatihan Pasar Modal (LP3M) INVESTA Hari Prabowo menyambut positif beleid itu. Kata dia, kewajiban pelaporan menjaminkan saham ini dapat mengurangi aktivitas "goreng-menggoreng" saham.

Ketika tidak ada kewajiban melapor, dia mensinyalir ada praktik "menggoreng saham" yang dijaminkan, agar dapat dibeli kembali dengan murah. Karena itu, dia mengusulkan, laporan yang dikumpulkan ke OJK harus detail, mencakup tujuan penjaminan saham hingga jangka waktu penjaminannya, serta ditindaklanjuti dengan pengecekan oleh OJK.

 

Bagikan

Berita Terbaru

Penjualan PTSN ke AS Tersendat, namun Ekspansi Tambah Kapasitas Tetap Berjalan
| Jumat, 09 Mei 2025 | 17:00 WIB

Penjualan PTSN ke AS Tersendat, namun Ekspansi Tambah Kapasitas Tetap Berjalan

PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN) membidik kenaikan penjualan lebih dari 30% tahun ini karena adanya penambahan pelanggan baru di berbagai segmen.

Penurunan Cadangan Devisa Paling Tajam Kedua Dalam 5 Tahun Terakhir
| Jumat, 09 Mei 2025 | 14:40 WIB

Penurunan Cadangan Devisa Paling Tajam Kedua Dalam 5 Tahun Terakhir

Cadangan devisa ambles US$ 4,6 miliar dibanding posisi pada akhir bulan sebelumnya yang tercatat sebesar US$ 157,1 miliar.

Profit 35,91% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Ambles Dalam (9 Mei 2025)
| Jumat, 09 Mei 2025 | 09:20 WIB

Profit 35,91% Setahun, Harga Emas Antam Hari Ini Ambles Dalam (9 Mei 2025)

Harga emas Antam hari ini (9 Mei 2025) 1 gram Rp 1.926.000. Di atas kertas pembeli setahun lalu bisa untung 35,91% jika menjual hari ini.

Permintaan Semen Lebih Sepi, Penjualan INTP Tertekan
| Jumat, 09 Mei 2025 | 07:35 WIB

Permintaan Semen Lebih Sepi, Penjualan INTP Tertekan

Penjualan semen INTP di pasar domestik turun 4,2% year on year (yoy) menjadi 4,29 juta ton pada kuartal I-2025

Bursa Hadirkan Penyedia Likuiditas
| Jumat, 09 Mei 2025 | 07:32 WIB

Bursa Hadirkan Penyedia Likuiditas

Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi membuka pendaftaran bagi anggota bursa (AB) yang berminat menjadi Liquidity Provider Saham. 

Pleidoi Kedaulatan Keuangan Kita
| Jumat, 09 Mei 2025 | 07:11 WIB

Pleidoi Kedaulatan Keuangan Kita

Dalam dunia yang saling terhubung saat ini, menegaskan kedaulatan tidak berarti mundur dari kerja sama global.

Sederet Investor Asing yang Borong Saham GOTO di Tengah Rumor Akuisisi oleh Grab
| Jumat, 09 Mei 2025 | 06:59 WIB

Sederet Investor Asing yang Borong Saham GOTO di Tengah Rumor Akuisisi oleh Grab

Rumor merger dan akuisisi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) oleh Grab telah berembus, setidaknya sejak Februari 2020.

Inklusi dan Literasi
| Jumat, 09 Mei 2025 | 06:55 WIB

Inklusi dan Literasi

Gap antara literasi dan inklusi harus terus diperkecil agar tercipta pasar keuangan yang benar-benar berkualitas.

Pemerintah Kerja Berat Kejar Target PNBP
| Jumat, 09 Mei 2025 | 06:28 WIB

Pemerintah Kerja Berat Kejar Target PNBP

Kinerja PNBP yang terkontraksi di awl tahun ini dan potensi kehilangan penerimaan negara daridividen BUMN memperbear pencapaian target PNBP 2025

Masih Ada Risiko  Tekanan Cadangan Devisa
| Jumat, 09 Mei 2025 | 06:24 WIB

Masih Ada Risiko Tekanan Cadangan Devisa

Bank Indonesia (BI) mencatat, posisi cadangan devisa akhir April 2025 turun US$ 4,6 miliar menjadi US$ 152,5 miliar

INDEKS BERITA

Terpopuler