KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Melalui beleid ini, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) wajib menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi rekam medis dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.
Permenkes ini merupakan kerangka regulasi pendukung dari implementasi transformasi teknologi kesehatan yang tengah berjalan saat ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.