Berita

RS Wajib Sediakan Rekam Medis Elektronik

Senin, 12 September 2022 | 08:25 WIB
RS Wajib Sediakan Rekam Medis Elektronik

Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Melalui beleid ini, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) wajib menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi rekam medis dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.

Permenkes ini merupakan kerangka regulasi pendukung dari implementasi transformasi teknologi kesehatan yang tengah berjalan saat ini.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.155,29
0.27%
-19,24
LQ45
923,49
0.84%
-7,86
USD/IDR
16.244
0,12
EMAS
1.319.000
0,08%