KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Melalui beleid ini, fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) wajib menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi rekam medis dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.
Permenkes ini merupakan kerangka regulasi pendukung dari implementasi transformasi teknologi kesehatan yang tengah berjalan saat ini.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.