Ruang Bank Mencari Dana ke Luar Negeri Dilonggarkan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Langkah Bank Indonesia (BI) mengerek bunga acuan sebesar 1% dalam sebulan terakhir ke level 5,75% bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai rupiah. Namun, kebijakan ini di sisi lain berisiko memperlambat pertumbuhan kredit.
Karena itu, BI juga memberikan berbagai insentif agar fungsi intermediasi perbankan tetap berjalan. Salah satunya mengerek Rasio Pendanaan Luar Negeri Bank (RPLN) dari 35% menjadi 40%. Kebijakan ini memberi ruang lebih besar bagi bank untuk memperoleh pendanaan dari luar negeri hingga likuiditas tetap terjaga di saat BI rate naik.
