KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pintu bagi manajer investasi (MI) untuk menjajal bisnis dana pensiun lembaga keuangan alias DPLK resmi terbuka. Namun ruang bagi industri MI mengerek kinerja di tengah lesunya pasar reksadana dinilai tak terlalu luas.
Hal tersebut salah satunya disebabkan tingginya syarat dana kelolaan bagi MI yang ingin berbisnis DPLK. Dalam POJK Nomor 35/2024, disyaratkan rata-rata dana kelolaan setidaknya Rp 25 triliun dalam tiga tahun terakhir.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.