KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri dana pensiun berpotensi makin ramai. Soalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana membuka pintu bagi perusahaan manajer investasi (MI) untuk menjalankan bisnis dana pensiun lembaga keuangan alias DPLK. Saat ini, bisnis DPLK baru dibuka untuk perbankan dan asuransi jiwa.
Dalam rancangan Peraturan OJK tentang Kelembagaan Dana Pensiun, regulator akan mengizinkan MI yang memiliki dana kelolaan setidaknya Rp 25 triliun untuk membuka DPLK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.