KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 59/ 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sistem kelas 1,2,3 dalam layanan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat rumah sakit harus bergegas.
Pasalnya, penghapusan ini kelas 1,2, 3 ini melahirkan sistem baru Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku di semua rumah sakit selambatnya pada Juni 2025. Rumah sakit harus bersiap memenuhi standar tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.