Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS BPJS

Kamis, 16 Mei 2024 | 04:07 WIB
Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS BPJS
[ILUSTRASI. Suasana ruang tunggu pasien di rumah sakit Primaya Bekasi. KONTAN/Cheppy A. Muchlis]
Reporter: Venny Suryanto, Aurelia Lucretie | Editor: Havid Vebri

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 59/ 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sistem kelas 1,2,3 dalam layanan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat rumah sakit harus bergegas.

Pasalnya, penghapusan ini kelas 1,2, 3 ini melahirkan sistem baru Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku di semua rumah sakit selambatnya pada Juni 2025. Rumah sakit harus bersiap memenuhi standar tersebut.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Berlangganan

Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan

-
Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000
Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Bagikan

Berita Terkait

Berita Terbaru

Bisnis Kendaraan Listrik United Bike(UNTD) Masih Menderu
| Sabtu, 02 November 2024 | 10:36 WIB

Bisnis Kendaraan Listrik United Bike(UNTD) Masih Menderu

Produsen sepeda dan motor listrik PT Terang Dunia Internusa Tbk (UNTD) berharap penjualan lebih baik di tahun depan

Ketidakpastian Global Kusut, Transaksi Kripto Menyusut
| Sabtu, 02 November 2024 | 10:33 WIB

Ketidakpastian Global Kusut, Transaksi Kripto Menyusut

Ketegangan geopolitik, perlambatan ekonomi China, dan pemilu AS mempengaruhi transaksi kripto di Indonesia.

Strategi Investasi Co-CEO Reku Jesse Choi, Pilih Saham AS hingga Kripto
| Sabtu, 02 November 2024 | 10:29 WIB

Strategi Investasi Co-CEO Reku Jesse Choi, Pilih Saham AS hingga Kripto

Jesse Choi, Co-CEO Reku menilai bursa AS adalah kelas aset terbaik untuk dijadikan tempat berinvestasi.

UU Cipta Kerja dan Lapangan Pekerjaan
| Sabtu, 02 November 2024 | 08:10 WIB

UU Cipta Kerja dan Lapangan Pekerjaan

Undang Undang  Cipta Kerja (UU Ciptaker) memudahkan berusaha, tapi tidak menciptakan lapangan pekerjaan.​

Stimulus Kelahiran
| Sabtu, 02 November 2024 | 08:05 WIB

Stimulus Kelahiran

Stimulus kelahiran diperlukan untuk menjaga tingkat replacement rate ditengah kondisi makro ekonomi saat ini.

Cuan Bisnis Tekstil Trisula Textile Industries (BELL) Masih Positif di Kuartal III
| Sabtu, 02 November 2024 | 07:20 WIB

Cuan Bisnis Tekstil Trisula Textile Industries (BELL) Masih Positif di Kuartal III

Laba bersih perusahaan ini juga mengalami kenaikan 5% menjadi Rp 12,82 miliar dari Rp 12,16 miliar pada periode yang sama tahun 2023.

Tren Childfree Mengancam Populasi dan Masalah Ekonomi
| Sabtu, 02 November 2024 | 07:00 WIB

Tren Childfree Mengancam Populasi dan Masalah Ekonomi

Angka kelahiran bayi di Jepang semester I-2024 hanya 350.074 orang, turun 5,7% secara tahunan. Ini rekor terendah sepanjang sejarah

Urusan Permodalan Jadi Tantangan Spin Off
| Sabtu, 02 November 2024 | 06:25 WIB

Urusan Permodalan Jadi Tantangan Spin Off

Sejumlah perusahaan asuransi terus bekerja keras melakukan pemisahan unit usaha syariah (UUS) sebelum batas waktu berakhir pada akhir tahun 2026.

Perintis Triniti Properti (TRIN) Incar Marketing Revenue Tumbuh 20%
| Sabtu, 02 November 2024 | 06:10 WIB

Perintis Triniti Properti (TRIN) Incar Marketing Revenue Tumbuh 20%

TRIN melihat positif potensi sektor properti tahun 2025 karena dukungan berbagai insentif yang dijanjikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Kemnaker Pastikan Kesejahteraan Pekerja Naik
| Sabtu, 02 November 2024 | 03:11 WIB

Kemnaker Pastikan Kesejahteraan Pekerja Naik

 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas judicial review terhadap UU Cipta Kerja 

INDEKS BERITA

Terpopuler