Rumah Sakit Siap Terapkan KRIS BPJS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menyusul keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) No 59/ 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, sistem kelas 1,2,3 dalam layanan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan membuat rumah sakit harus bergegas.
Pasalnya, penghapusan ini kelas 1,2, 3 ini melahirkan sistem baru Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang berlaku di semua rumah sakit selambatnya pada Juni 2025. Rumah sakit harus bersiap memenuhi standar tersebut.
