KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan inflasi yang berdampak pada kenaikan harga bahan bangunan dan biaya konstruksi. Karena itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga merekomendasikan untuk mengerek batas harga rumah subsidi.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, itmnya telah selesai melakukan perhitungan kenaikan harga rumah subsidi. Bahkan, hasil hitungan sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan. Sebab penetapan harga rumah subsidi nantinya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hanya saja Iwan masih enggan menerangkan perhitungan tersebut.
