Reporter: Lailatul Anisah, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan inflasi yang berdampak pada kenaikan harga bahan bangunan dan biaya konstruksi. Karena itu Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga merekomendasikan untuk mengerek batas harga rumah subsidi.
Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, itmnya telah selesai melakukan perhitungan kenaikan harga rumah subsidi. Bahkan, hasil hitungan sudah disampaikan ke Kementerian Keuangan. Sebab penetapan harga rumah subsidi nantinya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Hanya saja Iwan masih enggan menerangkan perhitungan tersebut.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.