Rupanya Dukcapil Sudah Lapor Jual Beli Data KTP dan KK ke Polisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri mengaku telah melaporkan dugaan jual beli data pribadi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kepada pihak kepolisian. Laporan ini sebagai bentuk perlindungan data pribadi masyarakat.
Laporan dugaan jual beli data pribadi ini dilakukan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakhrulloh kepada Polisi sejak Selasa (3 Juli 2019.
Polisi kini akan melakukan penyelidikan atas jual beli data pribadi tersebut.
Laporan Dukcapil ini berawal dari cuitan Hendra Hendrawan, whistleblower terkait praktik jual-beli data KTP dan Kartu Keluarga (KK) oleh sindikat pengepul data.
Hendra mengabarkan keluhan rekannya yang tertipu, dan identitas datanya terampas saat ingin melakukan notifikasi dengan seseorang yang mengaku berasal dari perusahaan travel agent.
Rekan Hendra ingin membeli tiket pesawat sambil menyerahkan identitas pribadi. Bukannya tiket didapat, tapi data pribadi si teman malah ikut terampas.
Hendra langsung penasaran dengan kejadian tersebut. Akhirnya mulai Juli lalu ia masuk ke sebuah grup percakapan di Facebook bernama Dream Market Official.
Saat masuk ke grup percakapan tersebut, betapa kagetnya dirinya mengetahui bahwa grup tersebut merupakan sarana untuk jual beli data pribadi.
Terutama adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
Karena kesal, Hendra pun memaparkan kepada media, Kamis (1/8). Ia membeberkan beberapa contoh cuitan dari grup tersebut via twitter@hendralm.
Ragam modus
Dari grup tersebut Hendra mengetahui modus jual beli data kependudukan.
Jika ada satu pihak yang mau membeli data NIK atau No KK langsung ada yang menjawab dan menyanggupi untuk menyediakan sejumlah data NIK dan No KK, dengan alasan yang bersangkutan bekerja di badan administrasi kredit.
Adapun harga untuk membeli satu nomor NIK atau nomor KK sebesar Rp 5.000 per nomor.
Tak mau hasil investigasinya terbuang percuma, Hendra pun melaporkan hal ini kepada Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Tujuannya adalah untuk memberikan kesaksian terhadap tindak penyalahgunaan data pribadi oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
Dari hasil penelusuran Hendara ada beberapa modus pencurian data.
Pertama, lewat aplikasi atau situs jual beli produk.
Biasanya si pembeli akan meminta penjual untuk foto KTP dan swafoto pembeli dengan KTP untuk membuktikan penjual yang terpercaya.
Manfaatkan lowongan kerja
Kedua adalah dengan membuat situs lowongan pekerjaan palsu.
Dari situ, biasanya orang yang akan melamar pekerjaan di situs pencari kerja sudah pasti akan menyertakan seluruh data pribadinya.
Modus ketiga membuat aplikasi palsu, seperti membuat aplikasi Cek KTP.
Biasanya aplikasi seperti ini bukalah aplikasi yang resmi dari pemerintah.
Nah, saat ada pengguna yang ingin memastikan NIK di aplikasi tersebut, langsung terekam dan menjadi sumber data dari aplikasi yang bersangkutan.
Keempat, modus SMS tentan adanya utang ataupun yang berkaitan dengan pinjaman dana.
Kelima pelaku datang langsung ke desa atau kampung untuk menawarkan beras gratis.
Dan salah satu syaratnya adalah mengharuskan foto KTP dan foto pribadi.
"Intinya pemulung data akan minta kita untuk foto KTP/KK dan langsung diperjualbelikan," kata Hendra, (1/8).
Kesaksian Hendra ini sekaligus menepis adanya dugaan terjadinya kebocoran data kependudukan yang selama ini di kelola oleh Dukcapil.
Zudan Arif Fakhrulloh berharap, penjelasan seperti ini juga mampu meredakan keresahan masyarakat yang khawatir data pribadinya berseliweran oleh orang tak berhak.