KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada kabar baik dari Bursa Efek Indonesia (BEI). Aturan pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS) secara elektronik sudah terbit.
Dengan begitu, RUPS bisa sah terselenggara meski investor pemegang saham tidak hadir secara fisik.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.