KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Tambang Mineral dan Batubara (Minerba) terus bergulir. Substansi revisi akan membenahi tata kelola dan iklim industri pertambangan di Indonesia.
Direktur Jenderal Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, hingga Maret lalu pemerintah dan panitia kerja Komisi VII DPR RI terus menggelar rapat terkait beleid tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.