RUU Perampasan Aset Sudah Masuk Prolegnas

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Parlemen mulai merespons tuntutan publik saat aksi demonstrasi berlangsung, pekan lalu. Salah satu tuntutan masyarakat adalah pemberantasan korupsi lewat jalur penepatan beleid perampasan aset.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Hal ini menanggapi salah satu tuntutan masyarakat dalam demonstrasi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan