KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law Keuangan bakal mengatur pengelola program pensiun yang terkait dengan keuangan negara, yang diperbolehkan untuk melakukan cut loss.
Nantinya, pelonggaran itu tidak cuma untuk BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga asuransi sosial lain, seperti PT Asabri dan PT Taspen.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan