KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law Keuangan bakal mengatur pengelola program pensiun yang terkait dengan keuangan negara, yang diperbolehkan untuk melakukan cut loss.
Nantinya, pelonggaran itu tidak cuma untuk BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga asuransi sosial lain, seperti PT Asabri dan PT Taspen.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.