Berita Keuangan

RUU PPSK Izinkan Asuransi Sosial Cut Loss

Selasa, 19 Juli 2022 | 05:10 WIB
RUU PPSK Izinkan Asuransi Sosial Cut Loss

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau Omnibus Law Keuangan bakal mengatur pengelola program pensiun yang terkait dengan keuangan negara, yang diperbolehkan untuk melakukan cut loss.

Nantinya, pelonggaran itu tidak cuma untuk BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga asuransi sosial lain, seperti PT Asabri dan PT Taspen.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru