Saat Sudah Membesar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai Selasa (20/10) malam, situs Pantau Api ICT Watch menyebutkan ada 18 lokasi terdeteksi panas sehubungan dengan kebakaran hutan dan lahan. Kawasan tersebut meliputi 7 provinsi dan mengukur kualitas udara dengan ISPU (Indeks Standar Pencemar Udara). Dari Permen LHK No. 14/2020, kondisi ISPU dibagi menjadi lima kategori, dari baik (angka ISPU 1-50) sampai berbahaya (angka ISPU lebih dari 301). Dari situs ICT tadi, 12 lokasi menunjukkan ISPU di atas 301, bahkan sampai 1290, hingga masuk kategori berbahaya, yakni di Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, Jambi, dan Kalimantan Timur. Udara yang berbahaya, bisa jadi tidak langsung mencabut nyawa. Tapi dampaknya dalam jangka panjang tidak bisa dianggap sepele.
Lebih lagi, kabut asap sudah menyelimuti kawasan tersebut dari Agustus lalu. Sampai sekarang, ketika beberapa daerah sudah turun hujan, bencana asap ini belum juga bisa diatasi. Reuters menyebut, luas lahan yang terbakar di Indonesia mencapai 1,92 juta hektare pada akhir September 2026 lalu. Luasan itu bertambah signifikan dari 895,6 ribu hektare yang terbakar pada akhir Agustus 2026.
Bencana asap, sejatinya sering kita alami. Secara historis, bencana kebakaran lahan dan hutan terbesar di Indonesia terjadi tahun 1997-19 98, menurut CIFOR menghanguskan 11,7 juta hektare lahan dan menjadikannya bencana kebakaran hutan paling parah di dunia. Bencana asap yang besar selanjutnya, tercatat terjadi tahun 2015 dan 2019.
Kini, kita kembali diselimuti asap karhutla yang belum juga tertangani. Publik berhak bertanya: sejauh mana komitmen dan keseriusan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini benar-benar menyentuh akar masalahnya.
Titik-titik panas yang melonjak berulang kali menandakan adanya celah serius dalam pengawasan di lapangan dan mitigasi struktural. Penanganan karhutla yang fokus pada respons darurat pemadaman saat api sudah membesar jelas memakan biaya tinggi dan sering kali terlambat. Dampak sosial dan ekonominya tidak kecil, mulai dari kelumpuhan aktivitas bisnis lokal, meningkatnya penderita ISPA pada kelompok rentan seperti anak-anak, hingga risiko menurunnya reputasi diplomasi lingkungan Indonesia akibat kabut asap lintas batas.
Penanganan karhutla harus diubah. Penegakan hukum juga tak boleh berhenti pada sanksi administratif tanpa efek jera. Hak warga atas udara bersih adalah mandat.
