Sabar, Aturan Pelaksana Superdeduction Tax Masih dalam Tahap Harmonisasi

Rabu, 07 Agustus 2019 | 08:07 WIB
Sabar, Aturan Pelaksana Superdeduction Tax Masih dalam Tahap Harmonisasi
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pebisnis masih perlu bersabar jika ingin menikmati superdeduction tax. Insentif berupa pengurangan pajak penghasilan bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan itu masih dalam tahap penyusnan aturan.

Pemerintah baru menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) Super atau superdeduction tax. Sedang aturan pelaksanaan dari PP itu, yang berupa Peraturan Menteri Keuangan, kini masih dalam tahap penyusunan.

Rencananya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menerbitkan dua PMK, masing-masing PMK yang terkait dengan superdeduction tax untuk kegiatan vokasi dan superdeduction tax untuk kegiatan riset dan pengembangan. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, saat ini penyusunan PMK superdeduction tax untuk kegiatan vokasi masih dalam proses harmonisasi.

Baca Juga: Menanti PMK superdeduction tax, berikut jenis-jenis biaya yang pajaknya didiskon

"Masih ada dinamika mengenai jenis kompetensi mana yang akan diberikan fasilitas," kata Nufransa kepada KONTAN, Selasa (6/8). Hanya saja Nufransa masih enggan memperinci kompetensi seperti apa yang jadi perdebatan.

Sementara itu, PMK superdeduction tax untuk kegiatan riset dan pengembangan masih dikoordinasikan antar kementerian terkait ruang lingkup riset dan pengembangan seperti apa yang bakal didorong dan diberikan fasilitas.

Dalam rancangan PMK (RPMK) superdeduction tax kegiatan vokasi, fasilitas pajak yang diberikan merupakan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari biaya yang dikeluarkan. Meliputi 100% dari biaya yang dapat dibebankan terhadap kegiatan vokasi dan 100% tambahan atas biaya tersebut.

Biaya-biaya itu meliputi pertama, perusahaan yang menyediakan fasilitas fisik khusus berupa workshop atau tempat pelatihan sejenis lainnya, termasuk air, bahan bakar, dan biaya pemeliharaan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja atau pemagangan. Kedua, perusahaan yang mengeluarkan biaya instruktur, pengajar atau pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran.

Ketiga, perusahaan yang menanggung biaya barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran. Keempat, perusahaan yang mengeluarkan honorarium atau pembayaran sejenis untuk peserta praktik kerja dan/atau pemagangan.

Baca Juga: Ini syarat pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak hingga 300%

Nantinya, WP diminta menyampaikan pemberitahuan melalui online single submission (OSS) dengan melampirkan perjanjian kerja sama. Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat sebelum kegiatan praktik kerja atau pemagangan oleh WP badan.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani menilai, kebijakan ini berorientasi jangka panjang. Sasaran pengembangan SDM melalui vokasi, maka mereka akan menjadi potensi sebagai pembayar pajak di kemudian hari.

Bagikan

Berita Terbaru

Babak Baru Bisnis Asuransi Kesehatan
| Rabu, 14 Januari 2026 | 05:05 WIB

Babak Baru Bisnis Asuransi Kesehatan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru soal asuransi kesehatan lewat Peraturan OJK (POJK) Nomor 36/2025. 

Bunga Turun, Biaya Dana Masih Mahal
| Rabu, 14 Januari 2026 | 04:50 WIB

Bunga Turun, Biaya Dana Masih Mahal

Secara historis dibutuhkan waktu sekitar 6 hingga 12 bulan agar penurunan suku bunga acuan benar-benar tercermin pada suku bunga perbankan.

Peluang Cuan Rabu 14 Januari: Ini Area Support-Resistance IHSG Terbaru
| Rabu, 14 Januari 2026 | 04:45 WIB

Peluang Cuan Rabu 14 Januari: Ini Area Support-Resistance IHSG Terbaru

IHSG menguat tipis 0,16% dalam lima hari perdagangan terakhir. Sedangkan sejak awal tahun, IHSG menguat 3,49%.

Likuiditas Ketat Masih Menekan Bank Kecil
| Rabu, 14 Januari 2026 | 04:40 WIB

Likuiditas Ketat Masih Menekan Bank Kecil

Likuiditas KBMI 1 dan KBMI 2 terus susut seiring dengan kredit yang tumbuh perlahan.                   

Perusahaan Gadai Berburu Juru Taksir
| Rabu, 14 Januari 2026 | 04:35 WIB

Perusahaan Gadai Berburu Juru Taksir

Pelaku industri gadai terus berupaya mengimbangi tingginya peningkatan kebutuhan tenaga penaksir di lapangan

Mimpi Industrialisasi dan Politik Anggaran
| Rabu, 14 Januari 2026 | 04:32 WIB

Mimpi Industrialisasi dan Politik Anggaran

Dukungan politik anggaran yang berpihak pada industri lokal dalam negeri juga menjadi kunci, agar mimpi industrialisasi menjadi kenyataan.

Kredit Masih Sepi, Bank Pilih Menahan Diri Menerbitkan Obligasi
| Rabu, 14 Januari 2026 | 04:30 WIB

Kredit Masih Sepi, Bank Pilih Menahan Diri Menerbitkan Obligasi

Membeli obligasi perbankan di awal 2026 terasa sulit. Likuiditas yang terlalu longgar membuat bank menahan diri. 

Jasuindo Tiga Perkasa (JTPE) Incar Pertumbuhan Dobel Digit
| Rabu, 14 Januari 2026 | 04:20 WIB

Jasuindo Tiga Perkasa (JTPE) Incar Pertumbuhan Dobel Digit

Untuk mencapai target penjualan pada tahun ini, JTPE akan menggenjot ekspansi pasar ekspor dan domestik.

Tanpa Insentif, Kredit Mobil Listrik Terancam Tersendat
| Rabu, 14 Januari 2026 | 04:15 WIB

Tanpa Insentif, Kredit Mobil Listrik Terancam Tersendat

Tanpa insentif, pertumbuhan pembiayaan mobil listrik diprediksi sulit untuk bisa menyamai tahun-tahun sebelumnya.

Target Penjualan Alat Berat Tumbuh Moderat
| Rabu, 14 Januari 2026 | 04:15 WIB

Target Penjualan Alat Berat Tumbuh Moderat

Masih didorong oleh proyek besar PSN dan tambang. Pertambangan tetap jadi penggerak utama, diikuti konstruksi dan infrastruktur.

INDEKS BERITA