Sabar, Aturan Pelaksana Superdeduction Tax Masih dalam Tahap Harmonisasi

Rabu, 07 Agustus 2019 | 08:07 WIB
Sabar, Aturan Pelaksana Superdeduction Tax Masih dalam Tahap Harmonisasi
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pebisnis masih perlu bersabar jika ingin menikmati superdeduction tax. Insentif berupa pengurangan pajak penghasilan bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan itu masih dalam tahap penyusnan aturan.

Pemerintah baru menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) Super atau superdeduction tax. Sedang aturan pelaksanaan dari PP itu, yang berupa Peraturan Menteri Keuangan, kini masih dalam tahap penyusunan.

Rencananya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menerbitkan dua PMK, masing-masing PMK yang terkait dengan superdeduction tax untuk kegiatan vokasi dan superdeduction tax untuk kegiatan riset dan pengembangan. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, saat ini penyusunan PMK superdeduction tax untuk kegiatan vokasi masih dalam proses harmonisasi.

Baca Juga: Menanti PMK superdeduction tax, berikut jenis-jenis biaya yang pajaknya didiskon

"Masih ada dinamika mengenai jenis kompetensi mana yang akan diberikan fasilitas," kata Nufransa kepada KONTAN, Selasa (6/8). Hanya saja Nufransa masih enggan memperinci kompetensi seperti apa yang jadi perdebatan.

Sementara itu, PMK superdeduction tax untuk kegiatan riset dan pengembangan masih dikoordinasikan antar kementerian terkait ruang lingkup riset dan pengembangan seperti apa yang bakal didorong dan diberikan fasilitas.

Dalam rancangan PMK (RPMK) superdeduction tax kegiatan vokasi, fasilitas pajak yang diberikan merupakan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari biaya yang dikeluarkan. Meliputi 100% dari biaya yang dapat dibebankan terhadap kegiatan vokasi dan 100% tambahan atas biaya tersebut.

Biaya-biaya itu meliputi pertama, perusahaan yang menyediakan fasilitas fisik khusus berupa workshop atau tempat pelatihan sejenis lainnya, termasuk air, bahan bakar, dan biaya pemeliharaan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja atau pemagangan. Kedua, perusahaan yang mengeluarkan biaya instruktur, pengajar atau pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran.

Ketiga, perusahaan yang menanggung biaya barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran. Keempat, perusahaan yang mengeluarkan honorarium atau pembayaran sejenis untuk peserta praktik kerja dan/atau pemagangan.

Baca Juga: Ini syarat pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak hingga 300%

Nantinya, WP diminta menyampaikan pemberitahuan melalui online single submission (OSS) dengan melampirkan perjanjian kerja sama. Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat sebelum kegiatan praktik kerja atau pemagangan oleh WP badan.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani menilai, kebijakan ini berorientasi jangka panjang. Sasaran pengembangan SDM melalui vokasi, maka mereka akan menjadi potensi sebagai pembayar pajak di kemudian hari.

Bagikan

Berita Terbaru

IHSG Menguat 0,26%, Intip Prospek & Rekomendasi Saham Pilihan Hari Ini (13/11)
| Kamis, 13 November 2025 | 04:45 WIB

IHSG Menguat 0,26%, Intip Prospek & Rekomendasi Saham Pilihan Hari Ini (13/11)

Laju IHSG dipicu sentimen suku bunga BI dan aksi korporasi. Intip prediksi IHSG dan rekomendasi saham pilihan hari ini.

Data Ekonomi Kuartal IV Positif, Benarkah Ekonomi Telah Membaik
| Kamis, 13 November 2025 | 04:30 WIB

Data Ekonomi Kuartal IV Positif, Benarkah Ekonomi Telah Membaik

Data PMI, Mandiri Spending Index, dan IKK menunjukkan optimisme ekonomi Indonesia di Q4-2025. Bisakah target pertumbuhan 5,2% tercapai?

Di Oktober, Return Unitlink Saham Moncer
| Kamis, 13 November 2025 | 04:30 WIB

Di Oktober, Return Unitlink Saham Moncer

Sampai Oktober 2025, rata-rata imbal hasil unitlink berbasis saham mencapai 9,64%. Pada bulan sebelumnya, kinerja rata-rata unitlink saham 5,86%. 

Stagnasi Ekonomi 2025 dan Proyeksi 2026
| Kamis, 13 November 2025 | 04:18 WIB

Stagnasi Ekonomi 2025 dan Proyeksi 2026

Pertumbuhan ekonomi 2025 dan dengan proyeksi 2026 yang masih stagnan adalah tantangan besar bukan hanya semata demi pertumbuhan tinggi. 

Permintaan Naik, Pergadaian Incar Dana Eksternal
| Kamis, 13 November 2025 | 04:15 WIB

Permintaan Naik, Pergadaian Incar Dana Eksternal

Para pemain menyebut, permintaan gadai emas naik sejalan dengan tingginya harga emas yang terus mencetak rekor baru. 

Laporan WGC: Lebih Dari 60% Investor Indonesia Menanamkan Investasi di Emas
| Rabu, 12 November 2025 | 19:49 WIB

Laporan WGC: Lebih Dari 60% Investor Indonesia Menanamkan Investasi di Emas

Pada 2025 berjalan hingga September, emas menjadi aset investasi dengan kinerja terbaik dengan return sekitar 44%.

Dana Kelolaan Reksadana Melonjak, Reksadana Risiko Rendah Paling Diminati
| Rabu, 12 November 2025 | 15:28 WIB

Dana Kelolaan Reksadana Melonjak, Reksadana Risiko Rendah Paling Diminati

Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total dana kelolaan reksadana mencapai Rp 621,68 triliun pada Oktober 2025.

Saham Moratelindo (MORA) Kembali Melejit Usai Terbang 277,91%, Masih Fase Uptrend?
| Rabu, 12 November 2025 | 10:15 WIB

Saham Moratelindo (MORA) Kembali Melejit Usai Terbang 277,91%, Masih Fase Uptrend?

MORA telah memiliki jaringan sendiri secara end to end, yaitu dari backbone international dan domestik, hingga jaringan dari rumah ke rumah.

Bisnis Biodiesel & Gula Bakal Jadi Motor Utama Penggerak Kinerja, Saham TBLA Menarik?
| Rabu, 12 November 2025 | 08:46 WIB

Bisnis Biodiesel & Gula Bakal Jadi Motor Utama Penggerak Kinerja, Saham TBLA Menarik?

Hingga September 2025, bisnis biodiesel telah menjadi tulang punggung pendapatan dan laba bersih PT Tunas Baru Lampung Tbk (TBLA).

Ada Isu Merger, Saham GOTO Bergairah
| Rabu, 12 November 2025 | 08:45 WIB

Ada Isu Merger, Saham GOTO Bergairah

Sejak akhir Oktober, harga saham PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mencatatkan tren rebound yang kuat.

INDEKS BERITA

Terpopuler