Sabar, Aturan Pelaksana Superdeduction Tax Masih dalam Tahap Harmonisasi

Rabu, 07 Agustus 2019 | 08:07 WIB
Sabar, Aturan Pelaksana Superdeduction Tax Masih dalam Tahap Harmonisasi
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pebisnis masih perlu bersabar jika ingin menikmati superdeduction tax. Insentif berupa pengurangan pajak penghasilan bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan itu masih dalam tahap penyusnan aturan.

Pemerintah baru menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) Super atau superdeduction tax. Sedang aturan pelaksanaan dari PP itu, yang berupa Peraturan Menteri Keuangan, kini masih dalam tahap penyusunan.

Rencananya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menerbitkan dua PMK, masing-masing PMK yang terkait dengan superdeduction tax untuk kegiatan vokasi dan superdeduction tax untuk kegiatan riset dan pengembangan. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, saat ini penyusunan PMK superdeduction tax untuk kegiatan vokasi masih dalam proses harmonisasi.

Baca Juga: Menanti PMK superdeduction tax, berikut jenis-jenis biaya yang pajaknya didiskon

"Masih ada dinamika mengenai jenis kompetensi mana yang akan diberikan fasilitas," kata Nufransa kepada KONTAN, Selasa (6/8). Hanya saja Nufransa masih enggan memperinci kompetensi seperti apa yang jadi perdebatan.

Sementara itu, PMK superdeduction tax untuk kegiatan riset dan pengembangan masih dikoordinasikan antar kementerian terkait ruang lingkup riset dan pengembangan seperti apa yang bakal didorong dan diberikan fasilitas.

Dalam rancangan PMK (RPMK) superdeduction tax kegiatan vokasi, fasilitas pajak yang diberikan merupakan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari biaya yang dikeluarkan. Meliputi 100% dari biaya yang dapat dibebankan terhadap kegiatan vokasi dan 100% tambahan atas biaya tersebut.

Biaya-biaya itu meliputi pertama, perusahaan yang menyediakan fasilitas fisik khusus berupa workshop atau tempat pelatihan sejenis lainnya, termasuk air, bahan bakar, dan biaya pemeliharaan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja atau pemagangan. Kedua, perusahaan yang mengeluarkan biaya instruktur, pengajar atau pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran.

Ketiga, perusahaan yang menanggung biaya barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran. Keempat, perusahaan yang mengeluarkan honorarium atau pembayaran sejenis untuk peserta praktik kerja dan/atau pemagangan.

Baca Juga: Ini syarat pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak hingga 300%

Nantinya, WP diminta menyampaikan pemberitahuan melalui online single submission (OSS) dengan melampirkan perjanjian kerja sama. Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat sebelum kegiatan praktik kerja atau pemagangan oleh WP badan.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani menilai, kebijakan ini berorientasi jangka panjang. Sasaran pengembangan SDM melalui vokasi, maka mereka akan menjadi potensi sebagai pembayar pajak di kemudian hari.

Bagikan

Berita Terbaru

Terdorong Sentimen Positif Domestik, IHSG Menguat Dalam Sepekan
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:30 WIB

Terdorong Sentimen Positif Domestik, IHSG Menguat Dalam Sepekan

Di akhir pekan perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), IHSG menclok di 7.047,43, menguat 2,65% dalam sepekan. 

Sudah Penuhi Kewajiban, BEI Cabut Suspensi Saham Kimia Farma (KAEF)
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 11:24 WIB

Sudah Penuhi Kewajiban, BEI Cabut Suspensi Saham Kimia Farma (KAEF)

Sejak sesi pertama perdagangan saham di BEI kemarin, saham emiten farmasi pelat merah tersebut sudah kembali diperdagangkan.

Trump Tetap Patok Tarif 32%, Indonesia Patut Ikuti Langkah China Menjaring Mitra Baru
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:00 WIB

Trump Tetap Patok Tarif 32%, Indonesia Patut Ikuti Langkah China Menjaring Mitra Baru

Indonesia juga mesti memaksimalkan penggunaan LCS dan BCSA untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar AS.

Profit 26,02% Setahun: Harga Emas Antam Hari Ini Menguat (12 Juli 2025)
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:19 WIB

Profit 26,02% Setahun: Harga Emas Antam Hari Ini Menguat (12 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat hari ini 11 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.919.000 per gram, tapi harga buyback Rp 1.763.000 per gram.

Menengok Aksi Eks CEO SMAR, Borong Total 131,95 Juta Saham NSSS Sejak Maret 2025
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 09:00 WIB

Menengok Aksi Eks CEO SMAR, Borong Total 131,95 Juta Saham NSSS Sejak Maret 2025

Akumulasi saham PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk (NSSS) yang teranyar per tanggal 8 Juli 2025.melibatkan 38.420.600 saham. 

Pembiayaan Multifinance ke Sektor Produktif Menantang
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:25 WIB

Pembiayaan Multifinance ke Sektor Produktif Menantang

Pembiayaan sejumlah perusahaan multifinance sektor produktif masih jauh dibawah target yang dicanangkan OJK sekitar 46%-48% ​

Rasio NPL Perbankan Masih Berpotensi Meningkat
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:05 WIB

Rasio NPL Perbankan Masih Berpotensi Meningkat

NPL perbankan pada Mei 2025 sebesar 2,29% secara tahunan atau year on year (YoY), naik dari 2,24% pada April dan 2,08% pada Desember 2024.​

Menakar Prospek Harga Emas dan Efeknya ke Kinerja PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA)
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 08:00 WIB

Menakar Prospek Harga Emas dan Efeknya ke Kinerja PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA)

Konsumsi emas di Indonesia hanya sekitar 0,17 gram per kapita, lebih rendah dibanding Malaysia yang mencapai 0,54 gram per kapita.

Kredit Menganggur Semakin Menumpuk
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:30 WIB

Kredit Menganggur Semakin Menumpuk

Banyak korporasi belum memanfaatkan fasilitas kredit yang telah disetujui bank, membuat angka kredit menganggur terus meningkat.​

Saham Dengan Dividend Yield Tinggi dan Laba yang Bertumbuh
| Sabtu, 12 Juli 2025 | 07:18 WIB

Saham Dengan Dividend Yield Tinggi dan Laba yang Bertumbuh

Investor perlu memperhatikan kenaikan harga sebelum pengumuman dividen hingga sesaat sebelum membeli serta membandingkan dengan nominal dividen

INDEKS BERITA

Terpopuler