Sabar, Aturan Pelaksana Superdeduction Tax Masih dalam Tahap Harmonisasi

Rabu, 07 Agustus 2019 | 08:07 WIB
Sabar, Aturan Pelaksana Superdeduction Tax Masih dalam Tahap Harmonisasi
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pebisnis masih perlu bersabar jika ingin menikmati superdeduction tax. Insentif berupa pengurangan pajak penghasilan bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan itu masih dalam tahap penyusnan aturan.

Pemerintah baru menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) Super atau superdeduction tax. Sedang aturan pelaksanaan dari PP itu, yang berupa Peraturan Menteri Keuangan, kini masih dalam tahap penyusunan.

Rencananya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menerbitkan dua PMK, masing-masing PMK yang terkait dengan superdeduction tax untuk kegiatan vokasi dan superdeduction tax untuk kegiatan riset dan pengembangan. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, saat ini penyusunan PMK superdeduction tax untuk kegiatan vokasi masih dalam proses harmonisasi.

Baca Juga: Menanti PMK superdeduction tax, berikut jenis-jenis biaya yang pajaknya didiskon

"Masih ada dinamika mengenai jenis kompetensi mana yang akan diberikan fasilitas," kata Nufransa kepada KONTAN, Selasa (6/8). Hanya saja Nufransa masih enggan memperinci kompetensi seperti apa yang jadi perdebatan.

Sementara itu, PMK superdeduction tax untuk kegiatan riset dan pengembangan masih dikoordinasikan antar kementerian terkait ruang lingkup riset dan pengembangan seperti apa yang bakal didorong dan diberikan fasilitas.

Dalam rancangan PMK (RPMK) superdeduction tax kegiatan vokasi, fasilitas pajak yang diberikan merupakan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari biaya yang dikeluarkan. Meliputi 100% dari biaya yang dapat dibebankan terhadap kegiatan vokasi dan 100% tambahan atas biaya tersebut.

Biaya-biaya itu meliputi pertama, perusahaan yang menyediakan fasilitas fisik khusus berupa workshop atau tempat pelatihan sejenis lainnya, termasuk air, bahan bakar, dan biaya pemeliharaan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja atau pemagangan. Kedua, perusahaan yang mengeluarkan biaya instruktur, pengajar atau pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran.

Ketiga, perusahaan yang menanggung biaya barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran. Keempat, perusahaan yang mengeluarkan honorarium atau pembayaran sejenis untuk peserta praktik kerja dan/atau pemagangan.

Baca Juga: Ini syarat pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak hingga 300%

Nantinya, WP diminta menyampaikan pemberitahuan melalui online single submission (OSS) dengan melampirkan perjanjian kerja sama. Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat sebelum kegiatan praktik kerja atau pemagangan oleh WP badan.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani menilai, kebijakan ini berorientasi jangka panjang. Sasaran pengembangan SDM melalui vokasi, maka mereka akan menjadi potensi sebagai pembayar pajak di kemudian hari.

Bagikan

Berita Terbaru

Cita Mineral (CITA) Bakal Sebar Dividen Tunai Rp 1,39 Triliun
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:54 WIB

Cita Mineral (CITA) Bakal Sebar Dividen Tunai Rp 1,39 Triliun

Nilai dividen yang akan diterima setiap pemegang saham PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA) sebesar Rp 351 per saham.

Penjualan Unjuk Gigi, Prospek Astra (ASII) Kian Bertaji
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:51 WIB

Penjualan Unjuk Gigi, Prospek Astra (ASII) Kian Bertaji

Penjualan mobil PT Astra International Tbk (ASII) pada periode April 2026 tembus 41.752 unit, tumbuh 54,77% secara tahunan.

Tingkatkan Likuiditas Saham, Rukun Raharja (RAJA) Siap Laksanakan Stock Split
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:43 WIB

Tingkatkan Likuiditas Saham, Rukun Raharja (RAJA) Siap Laksanakan Stock Split

Sebelum stock split, nilai nominal saham PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) masih Rp 25 per saham dan akan dipecah menjadi Rp 5 per saham. ​

Ekspansi Layanan Mendorong Kinerja Siloam (SILO) Semakin Menawan
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:35 WIB

Ekspansi Layanan Mendorong Kinerja Siloam (SILO) Semakin Menawan

PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO) mencatatkan kinerja solid di sepanjang 2025, baik dari sisi bottom line maupun top line. 

Rupiah Jeblok Bikin Bengkak Beban Utang, Kredibilitas Kebijakan Pemerintah Disorot
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:30 WIB

Rupiah Jeblok Bikin Bengkak Beban Utang, Kredibilitas Kebijakan Pemerintah Disorot

Ekstra debt service sebagai imbas kombinasi rupiah yang anjlok dan yield yang melambung bakal menembus lebih dari Rp 20 triliun.

Harga Timah Semakin Bergairah, Prospek TINS Cerah
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:29 WIB

Harga Timah Semakin Bergairah, Prospek TINS Cerah

Harga timah global yang masih berpotensi bertahan di level tinggi akan menjadi penopang bagi kelangsungan kinerja PT Timah Tbk (TINS).

Harga Timah Semakin Bergairah, Prospek TINS Masih Cerah
| Jumat, 15 Mei 2026 | 09:24 WIB

Harga Timah Semakin Bergairah, Prospek TINS Masih Cerah

Harga timah global yang masih berpotensi bertahan di level tinggi akan menjadi penopang bagi kelangsungan kinerja PT Timah Tbk (TINS).

Haji Isam Beli Saham PACK Senilai Rp 936 Miliar
| Jumat, 15 Mei 2026 | 08:57 WIB

Haji Isam Beli Saham PACK Senilai Rp 936 Miliar

Kehadiran PACK menambah daftar emiten yang terafiliasi dengan Haji Isam. Sebelumnya, ia telah memiliki sejumlah perusahaan tercatat di BEI. ​

Emiten Ramai-Ramai Tambah Usaha Baru Agar Laba Menderu
| Jumat, 15 Mei 2026 | 08:51 WIB

Emiten Ramai-Ramai Tambah Usaha Baru Agar Laba Menderu

Ada sembilan emiten yang mengumumkan langkah ekspansi bisnis melalui penambahan aktivitas kegiatan usaha baru. 

Sisihkan Laba 2025, Emiten Prajogo Pangestu Ini Menebar Dividen Hingga US$ 50 Juta
| Jumat, 15 Mei 2026 | 07:46 WIB

Sisihkan Laba 2025, Emiten Prajogo Pangestu Ini Menebar Dividen Hingga US$ 50 Juta

Chandra Asri (TPIA) resmi menyetujui pembagian dividen final US$30 juta dari laba 2025. Cek jadwal dan potensi keuntungan.

INDEKS BERITA

Terpopuler