Sabar, Aturan Pelaksana Superdeduction Tax Masih dalam Tahap Harmonisasi

Rabu, 07 Agustus 2019 | 08:07 WIB
Sabar, Aturan Pelaksana Superdeduction Tax Masih dalam Tahap Harmonisasi
[]
Reporter: Grace Olivia | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para pebisnis masih perlu bersabar jika ingin menikmati superdeduction tax. Insentif berupa pengurangan pajak penghasilan bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan itu masih dalam tahap penyusnan aturan.

Pemerintah baru menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) Super atau superdeduction tax. Sedang aturan pelaksanaan dari PP itu, yang berupa Peraturan Menteri Keuangan, kini masih dalam tahap penyusunan.

Rencananya, Kementerian Keuangan (Kemkeu) bakal menerbitkan dua PMK, masing-masing PMK yang terkait dengan superdeduction tax untuk kegiatan vokasi dan superdeduction tax untuk kegiatan riset dan pengembangan. Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemkeu Nufransa Wira Sakti, saat ini penyusunan PMK superdeduction tax untuk kegiatan vokasi masih dalam proses harmonisasi.

Baca Juga: Menanti PMK superdeduction tax, berikut jenis-jenis biaya yang pajaknya didiskon

"Masih ada dinamika mengenai jenis kompetensi mana yang akan diberikan fasilitas," kata Nufransa kepada KONTAN, Selasa (6/8). Hanya saja Nufransa masih enggan memperinci kompetensi seperti apa yang jadi perdebatan.

Sementara itu, PMK superdeduction tax untuk kegiatan riset dan pengembangan masih dikoordinasikan antar kementerian terkait ruang lingkup riset dan pengembangan seperti apa yang bakal didorong dan diberikan fasilitas.

Dalam rancangan PMK (RPMK) superdeduction tax kegiatan vokasi, fasilitas pajak yang diberikan merupakan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari biaya yang dikeluarkan. Meliputi 100% dari biaya yang dapat dibebankan terhadap kegiatan vokasi dan 100% tambahan atas biaya tersebut.

Biaya-biaya itu meliputi pertama, perusahaan yang menyediakan fasilitas fisik khusus berupa workshop atau tempat pelatihan sejenis lainnya, termasuk air, bahan bakar, dan biaya pemeliharaan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja atau pemagangan. Kedua, perusahaan yang mengeluarkan biaya instruktur, pengajar atau pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran.

Ketiga, perusahaan yang menanggung biaya barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran. Keempat, perusahaan yang mengeluarkan honorarium atau pembayaran sejenis untuk peserta praktik kerja dan/atau pemagangan.

Baca Juga: Ini syarat pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak hingga 300%

Nantinya, WP diminta menyampaikan pemberitahuan melalui online single submission (OSS) dengan melampirkan perjanjian kerja sama. Pemberitahuan harus disampaikan paling lambat sebelum kegiatan praktik kerja atau pemagangan oleh WP badan.

Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani menilai, kebijakan ini berorientasi jangka panjang. Sasaran pengembangan SDM melalui vokasi, maka mereka akan menjadi potensi sebagai pembayar pajak di kemudian hari.

Bagikan

Berita Terbaru

Rekor Emas Dorong Saham Tambang Naik Tajam
| Selasa, 13 Januari 2026 | 10:00 WIB

Rekor Emas Dorong Saham Tambang Naik Tajam

Selain faktor moneter, lonjakan harga emas juga sangat dipengaruhi oleh eskalasi risiko geopolitik global, dari Venezuela kini bergeser ke Iran.

Menakar Semarak Imlek, Ramadan, dan Lebaran 2026 Kala Konsumen Tengah Tertekan​
| Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30 WIB

Menakar Semarak Imlek, Ramadan, dan Lebaran 2026 Kala Konsumen Tengah Tertekan​

Ruang konsumsi barang non-esensial diprediksi kian terbatas dan pola belanja masyarakat cenderung menjadi lebih selektif.

Indikasi Kuat Belanja Masyarakat Awal Tahun Masih Tertahan
| Selasa, 13 Januari 2026 | 09:04 WIB

Indikasi Kuat Belanja Masyarakat Awal Tahun Masih Tertahan

Indeks Penjualan Riil (IPR) Desember 2025 diperkirakan tumbuh melambat menjadi 4,4% secara tahunan  

Tekanan Kas Negara di Awal Tahun
| Selasa, 13 Januari 2026 | 09:01 WIB

Tekanan Kas Negara di Awal Tahun

Kebutuhan belanja pemerintah di kuartal pertama tahun ini diperkirakan mencapai Rp 700 triliun, namun penerimaan belum akan optimal

Skandal Pajak Menggerus Kepatuhan dan Penerimaan
| Selasa, 13 Januari 2026 | 08:30 WIB

Skandal Pajak Menggerus Kepatuhan dan Penerimaan

Dalam jangka panjang, kasus korupsi pajak bakal menyeret rasio perpajakan Indonesia                 

BUVA Volatil: Reli Lanjut atau Profit Taking?
| Selasa, 13 Januari 2026 | 08:16 WIB

BUVA Volatil: Reli Lanjut atau Profit Taking?

Dengan kecenderungan uptrend yang mulai terbentuk, investor bisa menerapkan strategi buy on weakness saham BUVA yang dinilai masih relevan.

Saham Bakrie Non-Minerba Ikut Naik Panggung, Efek Euforia BUMI-BRMS & Narasi Sendiri
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:53 WIB

Saham Bakrie Non-Minerba Ikut Naik Panggung, Efek Euforia BUMI-BRMS & Narasi Sendiri

Meski ikut terimbas flash crash IHSG, hingga 12 Januari 2026 persentase kenaikan saham Bakrie non-minerba masih berkisar antara 15% hingga 83%.

Industri Kemasan Berharap dari Lebaran
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:39 WIB

Industri Kemasan Berharap dari Lebaran

Inaplas belum percaya diri dengan prospek industri plastik keseluruhan pada 2026, lantaran barang jadi asal China membanjiri pasar lokal.

Laju Kendaraan Niaga Masih Terasa Berat
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:33 WIB

Laju Kendaraan Niaga Masih Terasa Berat

Sektor logistik hingga tambang masih jadi penopang terhadap penjualan kendaraan niaga pada tahun ini

Menakar Kilau Dividen UNVR 2026 Pasca Divestasi Sariwangi dan Spin Off Bisnis Es Krim
| Selasa, 13 Januari 2026 | 07:33 WIB

Menakar Kilau Dividen UNVR 2026 Pasca Divestasi Sariwangi dan Spin Off Bisnis Es Krim

Dividen PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) diprediksi makin menarik usai spin off es krim dan lepas Sariwangi.

INDEKS BERITA

Terpopuler