Sah, Bank Sakit Bisa Mendapat Guyuran Dana LPS
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) No. 3/2020. Beleid ini menjadi peraturan pelaksana dari PP 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam rangka Melaksanakan Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam PP 33/2020, LPS memang punya kewenangan baru yakni bisa menempatkan dana ke bank dalam pengawasan khusus (BDPK) alias calon bank gagal. PLPS ini menjelaskan lebih mendetail pelaksanaannya.
