ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di salah satu bank di BSD Tangerang Selatan, Raby (24/6). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 312,85 juta rekening dijamin hingga Mei 2020, setara dengan 99,19 persen total rekening perbankan. Nominal simpanan yang dijamin
Reporter: Anggar Septiadi, Titis Nurdiana | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) No. 3/2020. Beleid ini menjadi peraturan pelaksana dari PP 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam rangka Melaksanakan Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam PP 33/2020, LPS memang punya kewenangan baru yakni bisa menempatkan dana ke bank dalam pengawasan khusus (BDPK) alias calon bank gagal. PLPS ini menjelaskan lebih mendetail pelaksanaannya.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.