Berita *Regulasi

Sah, Bank Sakit Bisa Mendapat Guyuran Dana LPS

Jumat, 24 Juli 2020 | 09:47 WIB
Sah, Bank Sakit Bisa Mendapat Guyuran Dana LPS

ILUSTRASI. Pelayanan nasabah di salah satu bank di BSD Tangerang Selatan, Raby (24/6). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat sebanyak 312,85 juta rekening dijamin hingga Mei 2020, setara dengan 99,19 persen total rekening perbankan. Nominal simpanan yang dijamin

Reporter: Anggar Septiadi, Titis Nurdiana | Editor: A.Herry Prasetyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akhirnya menerbitkan Peraturan LPS (PLPS) No. 3/2020. Beleid ini menjadi peraturan pelaksana dari PP 33/2020 tentang Pelaksanaan Kewenangan LPS dalam rangka Melaksanakan Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam PP 33/2020, LPS memang punya kewenangan baru yakni bisa menempatkan dana ke bank dalam pengawasan khusus (BDPK) alias calon bank gagal. PLPS ini menjelaskan lebih mendetail pelaksanaannya.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru