Berita Bisnis

Sah! Ekspor Produk NPI dan Feronikel Kena Pajak 2%, Nikel Matte Juga Dipungut Pajak

Senin, 24 Januari 2022 | 06:14 WIB
Sah! Ekspor Produk NPI dan Feronikel Kena Pajak 2%, Nikel Matte Juga Dipungut Pajak

ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo meresmikan smelter nikel milik PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Senin (27/12/2021).

Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan pajak progresif ekspor nikel. Kebijakan ini diawali dengan tarif pajak 2% untuk dua jenis produk nikel, yakni nickel pig iron (NPI) dan feronikel pada tahun ini. 

Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemko Marves), Septian Hario Seto menjelaskan, ada dua tujuan utama pemerintah mengenakan pajak progresif untuk nickel pig iron dan feronikel. 
 
"Pertama, kami ingin mendorong hilirisasi nikel lebih jauh. Kami ingin memberikan dorongan supaya investasi jangan hanya berhenti di NPI dan feronikel, tetapi juga investasi ke produk nikel yang memiliki nilai tambah lebih tinggi," jelas dia kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
 
Nikel adalah sumber daya alam yang tak dapat diperbarui. Jadi, Seto bilang, ketika nikel digali dan kemudian diekspor, wajar bila pemerintah memacu industri untuk menghasilkan nikel dengan value added lebih tinggi.
 
Tujuan kedua adalah menjaga ketahanan cadangan biji nikel. Asal tahu saja, jumlah pabrik pengolahan nikel penghasil pig iron dan feronikel yang memakai bahan baku biji nikel tipe saprolite terus bertambah, namun cadangan bijih nikel tipe saprolite tidak meningkat signifikan. 
 
Menurut Seto, saat ini kapasitas smelter NPI dan feronikel sudah sangat besar. Jika semua perusahaan membangun smelter (pig iron dan feronikel), kapasitas pabrik pengolahan dan pemurnian akan semakin besar dan tentu akan menyedot semakin banyak biji nikel. "Dampaknya, cadangan biji nikel akan cepat habis. Jika trennya terus seperti ini diproyeksikan cadangan akan habis pada 2040-an," ungkap dia. 
 
Pemerintah juga menggunakan instrumen pajak progresif ini agar jangan sampai Indonesia membangun smelter besar-besaran, lalu oversupply dan harga komoditasnya akan turun. Kelak, kata Seto, pajak progresif ini akan berlaku di saat nikel mencapai harga tertentu. 
 
Saat ini pemerintah sedang mencoba melakukan exercise di harga US$ 15.000 per ton sampai US$ 16.000 per ton akan dikenakan pajak 2%.Kemudian tarif pungutan pajak terus naik seiring menanjaknya harga nikel. 
 
Sejauh ini Seto mengatakan, pengenaan pajak progresif hanya untuk NPI dan feronikel. Namun, pihaknya tak menutup kemungkinan akan mengenakan pajak progresif untuk nickel matte sehingga saat ini masih dalam tahap evaluasi.
 
"Namun kami sedang mempelajari dulu nikel yang kami usulkan, pig iron dan feronikel," ujar dia. Seto memastikan pengenaan pajak progresif akan diterapkan tahun ini. Namun dia belum membeberkan kapan tepatnya kebijakan ini dilaksanakan. 
 
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia, Rizal Kasli mengusulkan, pengenaan pajak ekspor progresif tidak berdasarkan jenis produk yang dihasilkan, misalnya nickel pig iron atau feronikel. Namun, pajak ekspor tersebut dikenakan bagi pabrik pengolahan yang bahan bakunya adalah nikel tipe saprolite, yakni pabrik berteknologi pryrometalurgy.
 
"Artinya, produk nikel berupa nickel matte misalnya, yang juga memakai bahan baku nikel saprolite, semestinya dikenakan pajak ekspor itu, seperti NPI dan feronikel," kata dia, kemarin.    

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru