Sah! Ekspor Produk NPI dan Feronikel Kena Pajak 2%, Nikel Matte Juga Dipungut Pajak
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Pemerintah akan mengenakan pajak progresif ekspor nikel. Kebijakan ini diawali dengan tarif pajak 2% untuk dua jenis produk nikel, yakni nickel pig iron (NPI) dan feronikel pada tahun ini.
Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemko Marves), Septian Hario Seto menjelaskan, ada dua tujuan utama pemerintah mengenakan pajak progresif untuk nickel pig iron dan feronikel.
