Sah, Industri Kripto Kini Jadi Tanggung Jawab OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wewenang pengaturan dan pengawasan industri kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Perdagangan Budi Santoso bilang pengalihan ini untuk memberi kepastian hukum bagi sektor keuangan digital. “Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto,” ujar Budi dalam keterangannya, kemarin.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.