Sah, Industri Kripto Kini Jadi Tanggung Jawab OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wewenang pengaturan dan pengawasan industri kripto resmi beralih dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menteri Perdagangan Budi Santoso bilang pengalihan ini untuk memberi kepastian hukum bagi sektor keuangan digital. “Kami yakin langkah ini akan membawa manfaat jangka panjang bagi sektor keuangan dan pasar fisik aset kripto,” ujar Budi dalam keterangannya, kemarin.
