Berita Ekonomi

Sah! Industri Minuman Keras Haram dan Tertutup untuk Investasi Baru

Senin, 07 Juni 2021 | 08:10 WIB
Sah! Industri Minuman Keras Haram dan Tertutup untuk Investasi Baru

Reporter: Bidara Pink | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya memutuskan bahwa industri minuman beralkohol sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2021 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo dan berlaku sejak diundangkan 25 Mei 2021.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru