ILUSTRASI. Pemenang penyelenggara penyiaran multipleksing di 12 provinsi lain yang sudah lebih dulu rilis, dalam tahap evaluasi. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Anastasia Lilin Yuliantina
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melewati masa sanggah pasca pengumuman, hari ini pemerintah menetapkan pemenang penyelenggara siaran multipleksing di 22 provinsi. Sementara pemenang penyelenggara siaran multipleksing di 12 provinsi lain yang sudah lebih dulu rilis, kini dalam tahap evaluasi.
Pada 26 April 2021 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan pemenang penyelenggara siaran multipleksing atau mux di 22 provinsi. Kementerian Kominfo sudah membuka kesempatan kepada peserta atau masyarakat untuk menyanggah hasil pemenangan tersebut hingga 30 April 2021.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.